Bantenesia.id

Lintas Komisi DPRD Cilegon Gelar RDP, Urai Penyelesain Persoalan Tenaga Honorer

Penandatanganan resume hasil rapat antara pemerintah kota dan DPRD Cilegon

BANTENESIA.ID, CILEGON – Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon meminta pemerintah kota tidak membuka seleksi CASN PPPK sepanjang persoalan honorer  yang ada belum terselesaikan. Hal itu disampaikan salah satu presidium fortrah saat rapat dengar pendapat bersama pemerintah kota atas inisiasi lintas Komisi DPRD Cilegon, Senin (3/2/2025).

Alasan mengapa mereka (honorer) tidak menghendaki pemerintah kota membuka seleksi CASN PPPK, lantaran dinamika pegawai honorer yang ada masih belum terselesaikan. Bahkan, fortrah meminta agar PPPK yang paruh waktu agar segera diangkat menjadi penuh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid yang memimpin rapat dengar pendapat itu mengatakan, seiring dengan kebijakan pusat terkait penataan tenaga honorer yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB, dimana salah satunya menyebutkan pegawai non ASN wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024.

Manurut Hafid, sejak UU diatas mulai berlaku, maka instansi pemerintah di larang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Karena itu, lintas komisi DPRD Cilegon mengundang pemerintah kota dan fortrah untuk bersama-sama duduk menyelesaikan persoalan yang ada dan mencari jalan keluarnya.

"Kami komisi I mendukung itu, bagaimana teman-teman honorer R2 dan R3 diprioritaskan menjadi tenaga PPPK penuh waktu. Dan kami akan mengawal itu," ujar Ahmad Hafid selaku Ketua Komisi I.

Bukan hanya persoalan berharapnya pegawai PPPK paruh waktu segara diangkat menjadi penuh waktu saja, melainkan adanya pembayaran gaji honorer yang belum terbayarkan oleh pemerintah kota untuk segara dibayarkan.

Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat itu mengatakan, pemerintah telah menganggarkan upah honorer di tahun 2025 ini.

"Pada prinsipnya pemerintah kota Cilegon siap membayar upah tenaga honorer yang ada,"katanya.

Masduki juga menekankan, agar semua OPD tidak semena-mena mengangkat honorer baru yang kemudian nanti akan menimbulkan masalah baru.

"Ini awas ini, OPD, Camat dan Lurah, saya himbau tidak mengangkat lagi, nanti numpuk ke depannya," tegas Masduki.

Terdapat 6 point resume catatan yang disepakati Pemerintah Kota, Fortrah  dan DPRD untuk dijadikan sebagai dasar masukan dan harapan dari para honorer yakni,
1. Tidak ada non ASN yang di rumahkan
2. Honorer yang terdata di BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK (gelombang I atau II) yang tidak lolos akan menjadi PPPK paruh waktu
3. Honorer yang tidak masuk database BKN (yang bekerja 2 tahun secara terus menerus) skemanya sedang dirumuskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk masuk PPPK
4. Penghonoran Non ASN masih tetap dianggarkan
5. Jajaran pimpinan OPD akan melakukan kordinasi terkait penataan Non ASN berdasarkan formasi yang dibutuhkan.
6. Pemerintah Kota Cilegon tidak akan mengadakan seleksi CASN dalam proses penataan Non ASN.

Diketahui, jumlah pegawai Non ASN yang ada di Pemkot Cilegon tercatat sebanyak 4.149 orang, sebagaimana disampaikan Asda III sebagai perwakilan pemerintah.

2220 orang masuk dalam database BKN, sementara 1929 orang tidak tercatat database BKN. 

(Dk/02)

Lebih baru Lebih lama