Sesi foto seusai menyerahkan tempat berdagang untuk tersangka berupa es teh untuk usaha sampingan RFZ
BANTENESIA.ID, CILEGON – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep menyetujui permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dengan Tersangka FRZ pada Senin tanggal 17 Februari 2025.
Tersangka FRZ melakukan pencurian sepeda motor dan melanggar Pasal362 KUHP. Adapun kronologi perkara yaitu, pada Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka datang ke rumah Korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka, tujuannya adalah untuk meminjam uang sejumlah Rp200.000 untuk keperluan sehari-hari.
Namun saat itu, korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada Tersangka. Dalam perjalanan, Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban Abubazar dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian berniat untuk mencurinya.
Tersangka menghampiri dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan cara naik ke atas motor dan mendorong dengan menggunakan kaki Tersangka sambil duduk di atas motor menuju rumah kontrakan milik Tersangka yang posisinya tidak jauh dari rumah korban.
Mengetahui kasus posisi perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restoratif justice karena telah memenuhi sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tersangka mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban dan telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada korban.
Sebelumnya, tanggal 8 Januari 2025 telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Propinsi Banten terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan pemerintah Kota Cilegon implementasinya terhadap perkara ini, maka Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dinas sosial setempat memberikan solusi agar Tersangka mampu melanjutkan hidup dan tidak mengulangi lagi perbuatannya maka kepada Tersangka diberikan bantuan modal untuk berjualan esteh dengan memberikan booth es teh sebagai usaha sampingan Tersangka yang sehari-hanya hanyalah seorang ojek online (ojol).
Selanjutnya sebagai efek jera terhadap tersangka maka terhadap tersangka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan musholah dilingkungan tempat tinggal Tersangka.
(Deka/02)