Bantenesia.id

Tindaklanjut Bawaslu Cilegon Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu, Terduga Pelaku Bakal Disidangkan

Subi'ah, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon.  (Gambar : banten.tribunnews.com)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS, terduga pelaku pelanggaran pemilu di Kota Cilegon bakal segera di sidangkan. DS, tertangkap tangan tengah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik Paslon Robinsar - Fajar pada Oktober lalu, hingga di gelandang ke Kantor Bawaslu dan dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, Bawaslu Kota Cilegon, telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada kota Cilegon tahun 2024, yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue oleh pelaku berinisial DS.

Karena itu, Komisioner Bawaslu ini menyampaikan, akan menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan.

"Gakkumdu dan Bawaslu Kota Cilegon, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon agar menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram dan damai," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, membenarkan berkas perkara DS telah lengkap. Bahkan, Kejari telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Serang berikut barang buktinya.

"Perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara Nomor 825/Pid.Sus/2024/PN Srg. DS terancam hukuman penjara 1 hingga 6 bulan dan denda sebesar 1 juta rupiah," jelasnya.

DS dijerat dengan pasal 69 Huruf G juncto pasal 187 ayat 3 UU RI 10 tahun tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas uu RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir menjadi uu nomor 6 tahun 202 tentang pemilihan.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini, Bawaslu Kota Cilegon telah menerima pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu sekitar 12 pelaporan. 9 laporan teregistrasi (satu diantaranya telah diteruskan ke Polres Cilegon, dan 3 tidak teregistrasi.

(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama