Rumbi Sitompul & Partner saat jumpa pers terkait perkara waris mendiang Ong Giok Hwa, di Binatang Laguna Hotel, Selama (1/10/2024) malam.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Upaya banding yang diajukan Rumbi Sitompul, kuasa hukum Shandy Susanto terkait perkara waris di Pengadilan Tinggi Banten berbuah manis. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, membatalkan putusan Pengadilan Serang Nomor : 171/Pdt.G/2023/PN.Srg.
Sebelumnya, kasus bermula dari Shandy Susanto meminta harta waris mendiang Ong Giok Hwa, lantaran saudara sekandung Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya, mengklaim harta peninggalan mendiang Giok. Tak sampai disitu, klaim berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterimanya ke Pengadilan Negeri Serang.
Artikel terkait;
Pengacara Shandy, Korban Dugaan Mafia Hukum Laporkan Laporkan Majelis Hakim ke KY dan Bawas MA
Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris alm Ong Giok Hwa. Lalu, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil banding menetapkan, Shandy Susanto sebagai anak sah pewarisi harta almarhum Ong Giok Hwa.
Rumbi Sitompul, kuasa hukum Shandy menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menyatakan, Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris Rafles Daniel, di Pandeglang, tidak memiliki kekuatan hukum.
“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” tegas Rumbi.
Artikel terkait;
Bintang Laguna Peringati Maulid dan Santunan Anak Yatim Bentuk Syukur Pada Sang Pencipta
Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.
Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, telah terlebih dulu Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama Shandy yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar dengan nomor Akta : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Kendati begitu, Rumbi menyebut, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.
"Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi," tutupnya.
(Agh/01)