Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar Dampingi Pelapor, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Cilegon

Tim kuasa hukum mendampingi pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan salah satu Lurah di Kota Cilegon (bantenesia/Agh)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Tim Kuasa Hukum Robinsar - Fajar, yakni Rizki Ramadhan, mendampingi pelapor, untuk melaporkan dugaan pelanggaran ASN, yang dilakukan seorang Lurah disalah satu wilayah Kecamatan Gerogol.

Nur Arifin, pelapor dari PDI Perjuangan, sekaligus partai pengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar - Fajar mengatakan, telah melaporkan adanya dugaan pelanggaraan netraliras ASN berdasarkan informasi yang didapat dari media online, berupa foto dan video yang beredar di medsos (WhatsApp group).

"Jadi kita mendorong Bawaslu untuk menindak sesuai undang-undang yang berlaku, terkait dugaan pelanggaran ASN diwilayah Gerogol, Kota Cilegon," ujar Arifin, seusai laporan, Kamis (5/9/2024).

Menurut tim kuasa hukum Robinsar - Fajar, Rizki Ramadhan, dugaan pelanggaran itu berupa video dan pemasangan spanduk, dan pembagian kaos yang dilakukan oleh seorang Lurah, dimana kaos tersebut merupakan kaoa bergambar salah satu bakal calon Wali Kota Cilegon sekaligus incumbent. Sehingga, berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 kata dia, sudah dilakukan penyesuaian penyempurnaan pelaporan tertanggal kemarin.

"Kita juga sudah menerima form A3, tanda terima pelaporan. Jadi tinggal beberapa hari lagi, nanti kita tunggu konfirmasi dari Bawaslu, kita akan dipanggil kembali untuk coba mengkonfirmasi saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah kita berikan ke Bawaslu," ucap Rizki.

Lukman Hakim, anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon membenarkan, adanya pelaporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang didampingi tim kuasa hukum Robinsar - Fajar.

"Benar tadi kami baru saja menerima pelaporan dari tim kuasa hukum Robinsar - Fajar, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Kendati begitu, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu, terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. Kemudian, akan ada rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, hasilnya akan dilaporkan ke KASN.

(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama