BANTENESIA.ID, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 330.413 untuk Pilkada 2024 mendatang, dengan jumlah TPS sebanyak 646 TPS. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Cilegon, Patchurrohman, Jumat (20/9/2024).
Patchurrohman mengatakan, jumlah DPT yang ditetapkan tersebut adalahsudah resmi setelah melalui proses panjang perbaikan terhadap adanya data ganda maupun data pemilih sudah meninggal yang terdapat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"KPU Kota Cilegon hari ini, Jumat (20/9) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Kita juga telah menerima masukan dari masing-masing calon, Forkopimda dan Bawaslu," kata Patchur kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan DPT pada Pemilihan Umun (Pemilu) sebelumnya, DPT untuk Pilkada yang akan datang terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 254 yang merupakan hasil kroscek data ganda dan masukan masyarakat.
Patchur menambahkan, penambahan jumlah DPT variatif atau tidak fokus terhadap usia pemilih.
"Di semua jenjang usia ada dan udah termasuk di TPS loksus (Lokasi Khusus) sebanyak 1.344 yang dibagi dua yakni, yang di luar Cilegon dan di dalam Cilegon. Kalau yang di Cilegon 500 Pemilih sisanya di luar Cilegon," tutupnya.
(Agh/01)