BANTENESIA.ID, CILEGON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan perlawanan kembali paska 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Gerogol Tahun 2018 dibebaskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Perlawanan ini, merupakan perlawan ke dua dimana sebelumnya Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela dan membebaskan tiga terdakwa Dikrie Cs dari dakwaan. Meski begitu, JPU Kejari Cilegon akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu dan akan mempelajari pertimbangan apa yang menjadikan kesimpulan sehingga Majelis Hakim memutus ketiga terdakwa tersebut bebas dari tuntutan.
"Hari ini tim penuntut melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor, untuk memohonkan salinan lengkap putusan perkara tersebut," kata Ryan Anugrah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon, Kamis (1/8/2024).
JPU Nantinya sambung Ryan, akan mempelajari poin-poin apa yang menjadi pertimbangan dan dasar putusan Majelis Hakim atas dibebaskanya para terdakwa. Karena itu, dimasa empat belas hari ke depan, JPU akan melakukan perlawanan (kasasi) ke Mahkamah Agung.
Diketahui, sebelumnya, Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela dan memutus dakwaan JPU tidak terbukti dan mengeluarkan tiga terdakwa dari tahanan.
JPU Kejari Cilegon akhirnya melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi Banten untuk mempertahankan surat dakwaan, hingga perlawanan membuahkan hasil, putusan sela Pengadilan Negeri dibatalkan.
"Putusan sela dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dimana bunyinya, putusan Pengadilan Tinggi memerintahkan Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan. Ternyata dalam prosesnya pembukaan sidang yang menuju ke pembuktian ini tidak dibarengi dengan adanya penetapan penahanan," tutur Ryan.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung setelah mempelajari salinan putusan bebasnya tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Pasar Rakyat Gerogol Cilegon.
(Wan/02)