Gagalkan Aksi Kejahatan Jalanan, Tim Street Crime Polres Cilegon Cokok 3 Pelaku

Kapolres Cilegon bersama Tim Street Crime saat menunjukan barang bukti aksi kejahatan jalanan. (bantenesia.id).

BANTENESIA.ID, CILEGONTim Street Crime Polres Cilegon berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja dengan menggunakan senjata tajam berjenis clurit besar dan cocor bebek. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap hal tersebut dalam konfrensi pers di aula Mapolres, Kamis (11/7/2024).

Kemas, yang baru menjabat menjadi Kapolres Cilegon ini mengatakan, Tim Street Crime sengaja dibentuk untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Tim Street Crime berhasil menggagalkan aksi tawuran di dua TKP berbeda dan menangkap 3 pelaku beserta barang buktinya," ujarnya.

Pertama kata dia, tawuran terjadi di jalan Sukamaju, Kecamatan Jombang, Sabtu (6/7/2024) dini hari. Satu pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor, celurit merah berukuran 1 meter bergagang kayu.

Kedua, tawuran di jalan Cikuasa Atas, Gerogol, Selasa (9/7/2024). Dua pelaku berusia d bawah umur berhasil diamanakan, berikut barang bukti  senjata tajam berjenis cocor bebek (cocok) sebesar kurang lebih 130 cm.

Adapun motif tersangka melakukan tawuran untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompoknya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang darurat RI, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kemas menghimbau kepada masyararakat Kota Cilegon, khususnya yang memiliki anak remaja agar terus mengawasi pergaulannya. Jangan sampai anak tersebut terlibat kejahatan seperti tawuran dan lainnya sehingga merugikan masa depannya.

(Wan/02)

Lebih baru Lebih lama