Usai Ratusan Kendaraan Hilang, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan Tata Kelola Aset

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Protokol Setda Banten)

BANTENESIA.ID, SERANGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan perbaikan tata kelola aset termasuk aset kendaraan dinas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, dalam hal tata kelola aset, Pemprov Banten terus dievaluasi oleh BPK dan fasilitasi Korpsurgah KPK.

Rina menjelaskan, secara umum tata kelola aset Pemprov Banten dinilai baik oleh BPK, dan diapresiasi oleh KPK menjadi daerah dengan progres pengsertipikatan aset tanah dengan cakupan sertifikasinya terluas di Indonesia.

Untuk lebih meningkatkan kinerja tatakelola aset yang lainnya, BPK fokus setiap tahun terus mendalami per jenis aset-aset yang lainnya.

“Tahun ini fokus pada pemeriksaan aset kendaraan yang perolehannya dari tahun 2001-2019,” jelas Rina, saat ditemui dikantornya, KP3B Serang, Kamis (13/6/2024).

Ia mengungkapkan berdasarkan data di Aplikasi Teknologi Informasi Barang Milik Daerah tercatat ada 3.160 unit kendaraan dengan nilai perolehan Rp 485 miliar.

Rina mengaku ada data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui berita acara pinjam pakainya.

“Selain itu, ada beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang penghapusan atas kendaraan yang dilelangkan dan duplikasi data antar perangkat daerah belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin,” jelasnya.

“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik (belum diperbaharui),” tuturnya.

Dijelaskan Rina, terhadap kondisi itu Pemprov Banten melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B peralatan dan mesin.

Melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.

Ia mengatakan Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas.

"Alhamdulillah secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi. Mudah-mudahan semua bisa terdata dengan baik dari kondisi fisik kendaraannya, administrasinya dan aspek hukumnya.,” katanya. 

Ia menjelaskan sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini, seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel.

“Masalah aset di semua daerah di Indonesia pasti mengalami hal yang sama dalam hal penata kelolaan asetnya. Temuan dan rekomendasi BPK kita jadikan penyemangat dalam membangun komitmen para pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan aset dan terus melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah dan bertanggungjawab atas aset yang dikuasainya,” pungkas Rina.

Lebih baru Lebih lama