Kejari Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Cilegon

Kepala Kejari menyerahkan aset berupa sertifikat kepada Pemerintah Kota Cilegon, diterima langsung oleh Wali Kota Cilegon, di Aula Setda, Kamis (13/6/2024).

BANTENESIA.ID, CILEGON –  Kejaksaan Negeri Kota Cilegon secara resmi menyerahkan barang milik negara berupa tanah dan bangunan kantor kepada Pemerintah Kota Cilegon, Kamis (13/6/2024). Proses penyerahan aset dilakukan Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Aula Setda Kota Cilegon. 

 “Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Cilegon, khususnya ibu Diana atas serahterima barang milik negara berupa tanah dan bangunan kantor dalam bentuk sertifikat ini,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Baca juga 

Dalam hal ini, Helldy mengaku akan segera mempergunakan aset tersebut untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat. “Kami akan pergunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota dan tentunya masyarakat, diantaranya sebagai gedung Assessment Center untuk pusat UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Cilegon,” akunya. 

Menurut Helldy, rincian aset yang di terima oleh Pemkot Cilegon diantaranya bangunan kantor di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Kalitimbang dengan nilai Rp.19.380.744.000, di Lingkungan. Kavling Blok J BBS 2 Kelurahan Bendungan dengan nilai Rp 4.543.235.000, dan tanah seluas 3.642 meter persegi yang terletak di Lingkungan Kelurahan Masigit.

“Kami berharap hibah yang kami terima ini dapat memberikan manfaat yang besar dan memiliki dampak yang signifikan untuk masyarakat Kota Cilegon, serta mampu meningkatkan pembangunan dan kemajuan di Kota Cilegon,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, aset yang diserahkan adalah aset yang sebelumnya diberikan oleh Pemkot Cilegon. “Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan aset kepada Kejari Kota Cilegon. Kami rasa, kami cukup menempati gedung yang saat ini kami tempati saja. Sehubungan dengan itu, tanah dan bangunan yang tidak kami gunakan ingin kami kembalikan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk dimanfaatkan kembali.

Sebelumnya aset ini telah dihibahkan kepada kami, maka mekanisme untuk mengembalikannya juga melalui hibah. Kami sampaikan permohonan maaf atas prosesnya cukup lama, karena proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, melalui proses dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan terlebih dahulu,” katanya. 

Dalam hal ini, Diana berpendapat bahwa serah terima asset tersebut merupakan bentuk sinergitas antar Pemkot Cilegon dan Kejari Kota Cilegon. “Kami sampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar Kejari Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk bersama-sama membangun Kota Cilegon kearah yang lebih baik,” ungkapnya. (Adv)



Lebih baru Lebih lama