Bantenesia.id

3 Tersangka Pembacok Warga Palas Berhasil Diamankan Polisi

Waka Polres Cilegon dan Tim Satreskrim saat menunjukan barang bukti cobex dan garaga yang digunakan pelaku, Senin (3/6/) di Aula Mapolres.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 3 dari 6 orang pelaku pembacok warga Palas Ibnu (18) pada Kamis (30/5) lalu. Korban mengalami luka robek menganga dan tulang patah di bagian lengan sebelah kiri hingga nyaris putus. Korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Banten.

Waka Polres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, Tim Satreskrim berhasil mengamakan 3 tersangka pelaku gang motor. Tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikembangkan,  didapati enam buah senjata tajam berupa cobex dan garaga (celurit berukuran besar), pakaian saksi dengan lumuran darah korban, helm dan motor scoopy saksi.

Artikel terkait;

Geng Motor Makan Korban, MUI Cilegon Sebut Kenakalan Remaja Sudah Sangat Serius

Motif pelaku adalah demi ketenaran. para tersangka dan teman-temanya melakukan kekerasan dan penganiyaaan yang telah direncanakan untuk ketenaran, kemudian viral dan bisa ditakuti oleh kelompok-kelompok geng motor lainnya.

"Yang unik adalah motifnya sekedar untuk di posting di media sosial dan untuk eksistensi di kalangan mereka sendiri (gang motor), sehingga menyebabkan satu orang korban," ujar Kompol Rifki.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah FZ, IB dan HK. sementara tiga pelaku lainya RS, IB dan IA masih DPO.

Artikel terkait;

Bahaya Aksi Geng Motor, Tangan Pemuda Cilegon Nyaris Putus Akibat Sabetan Sajam

"Sampai hari ini kami masih melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pengejaran terhadap DPO, mudah-mudahan segera ditemukan, sehingga tidak terjadi lagi ke depannya," ucapnya.

Rifki menghimbau kepada masyarakat agar para orang tua lebih extra mengawasi anak-anaknya, dan tidak mengizinkan anakya beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHAP atau 353 KUHAP.


(Agh/01)















Lebih baru Lebih lama