Bantenesia.id

KPU Banten Resmi Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik di Provinsi Banten, Ini Daftarnya

Komisioner KPU Banten saat menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten. (Wank/02)

BANTENESIA.ID, BANTEN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten resmi menetapkan perolehan kursi partai politik di Provinsi Banten pada Pemilu 2024 kemarin melalui rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Banten yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Serang pada Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan, rapat pleno itu merupakan tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan dan berlaku di seluruh daerah pemilihan yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Ihsan menambahkan, bahwa penetapan kursi di masing masing dapil  dilakukan dengan membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi ganjil 1,3, 5, 7, dan seterusnya, dan menuliskan hasil pembagian tersebut. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Penetapan itu juga dilaksanakan dalam pleno terbuka yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu Provinsi Banten, Forkopimda Banten, Instansi terkait dan Media.

Pada kesempatan itu, Mohamad Ihsan membacakan Keputusan Ketua Umum KPU Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Subagja menyatakan “Hari ini kita menetapkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang perolehan Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten," katanya.

Dia menambahkan bahwa Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi Banten tidak ada sengketa di MK. Sehingga, KPU Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno untuk penentuan jumlah alokasi kursi dengan rumus Saint League Murni, yakni perhitungan dengan pembagian kursi bilangan ganjil.

Rapat Pleno diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten oleh Mohamad Ihsan kepada delegasi Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Banten serta Pihak terkait.

Berikut perolehan kursi partai politik tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (10 kursi)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (14 kursi)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14 kursi)
4. Partai Golongan Karya (14 kursi)
5. Partai NasDem (10 kursi)
6. Partai Buruh (0 kursi)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (0 kursi)
8. Partai Keadilan Sejahtera (13 kursi)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (0 kursi)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (0 kursi)
11. Partai Garda Republik Indonesia (0 kursi)
12. Partai Amanat Nasional (7 kursi)
13. Partai Bulan Bintang (0 kursi)
14. Partai Demokrat  (11 kursi)
15. Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi)
16. Partai Persatuan Indonesia (0 kursi)
17. Partai Persatuan Pembangunan  (4 kursi)
18. Partai Ummat  (0 kursi).


(Wank/02)

Lebih baru Lebih lama