Polisi Pamong Praja Kota Cilegon dan tim gabungan TNI/Polri tengah melakukan pembongkaran bangunan liar di JLS. (Diskominfo)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan liar (bangli) di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) mulai KM 0 hingga KM 3.
Tindakan tegas itu dilakukan setelah Satpol PP Cilegon dan Satpol PP Kabupaten Serang menyampaikan teguran kepada para pedagang. Teguran pertama disampaikan 25 Maret 2024, lalu teguran kedua pada 1 April 2024, serta teguran ketiga pada 3 April 2024.
Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menjelaskan, sebagian dari pemilik bangli dan pedagang kaki lima telah melakulan pembongkaran mandiri. Namun, sebagian lainnya tidak menghiraukan sehingga pihaknya harus mengambil tindakan tegas.
"Kami dari Satpol PP dan tim gabungan sudah berupaya mengambil langkah preventif, tapi kalau tidak diindahkan, kami siap bersikap tegas," ujar Mamat, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (23/4/2024) kemarin.
Menurutnya, penertiban dilakukan selama dua hari. Mulai Senin, 22 April 2024 hingga Selasa, 23 April 2024. Dia berharap, setelah ditertibkan tidak tumbuh lagi pedagang liar di trotoar jalan raya.
"Terutama di JLS ini ya karena memang sedang dalam proses perbaikan oleh kementerian. Oleh karena itu, kami mohon kepada para pedagang untuk menjaga ketertiban," harap Mamat.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Sarpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo menambahkan, bangunan liar yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran adalah yang berada di atas tanah negara.
"Penertiban dari KM 0 sampai KM 3. Kita bersihkan semua, karena secara aturan jelas bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara. Yang berdiri diatas tanah negara kalau tidak salah tiga sampai tujuh meter," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Satpol PP Kota Cilegon.
"Karena wilayah JLS sebagian memasuki wilayah hukum Kabupaten Serang. Makanya disini dari Dinas Satpol PP Cilegon memohon pendampingan penertiban. Kami siap terus berkoodinasi dan menertibkan pelanggaran ini," tegasnya. (*)