Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten saat membuka pendaftaran calon Gubernur. (bantenesia.id/wank)
BANTENESIA.ID, BANTEN – Pendaftaran calon Gubernur Banten melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat Provinsi (Dewan Pimpinan Wilayah) resmi dibuka. Waktu pendaftaran akan berlangsung selama lima hari terhitung sejak hari ini, Minggu (28/4/2024).
"Hari ini kita memulai tahapan pendaftaran untuk calon gubernur Provinsi Banten, InsyaAllah akan kita buka sampai lima hari ke depan," ujar Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi kepada wartawan.
Untuk proses pendaftaran sambung Ahmad Fauzi, bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengurus DPW atau datang langsung ke kantor PKB Banten yang berlokasi di Jl. Ki Ajurum No. 06, Cipocok Jaya, Kota Serang. Atau dengan cara nendaftar secara online ke DPP PKB.
"Ada dua tahapan pendaftaran yaitu melalui kepengurusan ke masing-masing tingkatan atau bisa juga mendaftar langsung ke DPP PKB melalui website sicakada.pkb.id," ucapnya.
Fauzi menyebut, pendaftaran di kantor DPW PKB Banten dibuka pada pukul 14.00 WIB. Sejauh ini, pihaknya menerima informasi ada sejumlah bakal calon yang akan mengambil formulir pendaftaran hari ini, mulai dari Airin Rachmi Diany, Achmad Dimyati Natakusumah, hingga Ratu Ageng Rakawati.
"Sejauh ini baik dari Ibu Airin, Pak Dimyati, dan Ibu Ratu Ageng sudah komunikasi. Dan kita menunggu beliau-beliau ini untuk mengambil formulir," tuturnya.
Dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Banten yang nantinya akan diusung oleh partai PKB. DPW PKB memberikan atensi kepada para calon yang akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.
Setelah proses pendaftaran, nantinys internal partai akan mengundang setiap calon untuk menyampaikan visi misinya. Mereka menguji gagasan didepan jajaran pengurus DPW, DPC sampai dengan PAC. Kemudian, rekomendasi akan diberikan setelah para calon diuji kompetensinya oleh DPP PKB.
"Untuk calon yang dinilai rasional dan visioner serta berintegritas dinyatakan lolos itu akan kita usung," tambahnya.
Kemudian, PKB juga memegang prinsip calon yang terbukti korupsi dan melakukan kekerasan pada anak dan perempuan tidak akan diakomodir menjadi calon. Dua prinsip itu, tidak bisa ditawar bagi siapapun calon yang akan mendaftar di PKB.
(Wank/02)