Mendagri Minta Bupati/Wali Kota di Banten Pindahkan RKUD ke Rekening Bank Banten

Gambar ilustrasi Bank Pembangunan Daerah Banten. (Bantenesia.id).

BANTENESIA.ID, BANTENMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui surat edaran bernomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024 meminta pemerintah kabupaten dan kota Provinsi Banten menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten.

Dalam surat itu termuat alasan penempatan RKUD di Bank Banten karena telah ditetapkannya Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Dalam 6 poin yang disampaikan, salah satunya meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Adapun bentuk dukungan untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten dengan pemberian permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. Diantaranya penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

"Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip Bantenesia.id pada poin 5 surat tersebut.

Oleh karena itu, Tito juga meminta Gubernur Banten memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 30 April 2024.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kepala daerah harus mematuhi aturan tersebut dalam rangka penguatan Bank Banten. "Mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan Banten. Jadi acuan kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang substansi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut," ujar Al Muktabar kepada awak medis di Masjid Al Bantani, Kota Serang, Jum'at (19/4/2024).

Al Muktabar mengaku telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajak menempatkan RKUD ke Bank Banten "Prinsipnya sama-sama memiliki bank banten oleh semua pemerintah daerah," Dia berharap, semua Bupati dan Wali Kota mentaati aturan dan surat edaran dari Mendagri tersebut untuk segera memindahkan RKUD ke Bank Banten. "(Jika ada kabupaten/kota menolak) kan ada ketentuan (surat edaran Mendagri) dan kita menyesuaikan dengan ketentuan itu," tegas Al.

Terkonfirmasi Awak media, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah menggunakan bank daerahnya sendiri untuk pertumbuhan perekonomian Banten.

"Seharunya pemerintah kabupaten dan kota mendukung sepenuhnya permintaan Mendagri untuk menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri," kata Busthami.

"Kalau tidak dimanfaatkan (Bank Pembangunan Daerah) sebagai mana mestinya, saya menyanyangkan saja potensi yang besar ini tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat provinsi Banten," sambungnya.


(*/Red)

Lebih baru Lebih lama