Moment foto bersama paguyaban pedagang bakso. (Diskominfo)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Cilegon Siap Fasilitasi Pedagang Bakso Peroleh Sertifikat Halal CILEGON, DISKOMINFO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon siap memfasilitasi para pedagang bakso untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Hal itu terungkap pada acara Halal Bihalal dan Anniversary 3 Tahun Komunitas Pedagang Bakso Nusantara (KPBN) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Cilegon yang dihadiri Pendamping Sertifikat Halal, Kanwil Bank BJB Banten dan BJB Cabang Cilegon di CafĂ© Boy Kota Cilegon, Selasa 23 April 2024.
“Selain menggulirkan program pinjaman modal tanpa bunga untuk usaha mikro, Pemkot (Pemerintah Kota) Cilegon juga memiliki program fasilitasi sertifikat halal secara gratis. Atas dasar itu, bagi para pedagang bakso silahkan mendaftar untuk dibantu memperoleh sertifikat halal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa 23 April 2024.
Dijelaskan Didin, program pinjaman modal tanpa bunga bagi usaha mikro dan sertifikasi halal gratis itu merupakan bagian dari realisasi program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. “Program sertifikasi halal ini juga sejalan dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal. Dimana, produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong dan produk hasil sembelihan harus sudah mempunyai sertifikat halal maksimal pada 17 Oktober 2024,” jelasnya.
Menurut Didin, ada dua skema serifikasi halal dari BPJPH, diantaranya Program Sehati atau Self Declare, yakni sertifikat halal gratis dan Skema Reguler atau sertifikat halal berbayar. “Untuk skema regular, Pemkot Cilegon melalui Dinkop-UKM sudah menyiapkan anggaran untuk membayar biaya sertifikasi halal dimaksud, sehingga para pengusaha mikro tetap bisa gratis. Syaratnya memiliki usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Cilegon,” tuturnya.
Dalam hal ini, Didin menegaskan bahwa pihaknya juga berencana untuk melakukan gerakan sertifikat halal bagi UMKM dan menyiapkan posko khusus fasilitasi sertifikasi halal. “Setidaknya, ada 117 pedagang bakso yang tercatat di Kota Cilegon. Kami berharap, semuanya bisa segera memiliki sertifikat halal. Pedagang bakso kan rawan dengan isue produk daging yang digunakan untuk bakso seperti isu daging celeng atau daging tikus. Dengan memiliki sertifikat halal, tidak ada keraguan lagi bagi pembeli untuk menyantap bakso,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Korwil KPBN Kota Cilegon Wahyudi berharap agar seluruh anggota KPBN Kota Cilegon bisa lebih maju dan dapat terus menjaga kekompakan. “Tujuan kami mengadakan acara ini adalah untuk menyatukan umat satu sama lain, saling bersinergi, saling menghormati dan tolong menolong satu sama lain,” katanya. (*)