Dinkop Cilegon Lindungi Pelaku Usaha Mikro dari Jeratan Hutang Rentenir

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon (bantenesia.id/Agh)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Selain telah memberikan segudang fasilitas perizinan untuk perkembangan para pelaku usaha mikro di Kota Cilegon, Dinas Koperasi dan UMKM kini telah menyiapkan skema perlindungan bagi pelaku usaha mikro yang terjerat hutang rentenir.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, skema perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dilakukan lantaran masih banyak warga Cilegon yang terlilit hutang dengan bunga tinggi.

"Tentunya kami prihatin dengan kondisi itu. Harapannya, ke depan warga tidak lagi terjerat hutang kosipa atau bank keliling. Kenapa, karena masih banyak lembaga penyaluran pinjaman yang sah dengan bunga tidak terlalu tinggi," kata Didin di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).

Baca juga ; 

Dampak Kemacetan Bisa Timbulkan Penyakit Ispa, Ini Langkah Dinkes Cilegon 

Borong Produk UMKM, Wali Kota Helldy Bagikan ke Pemudik di Pelabuhan Ciwandan

Karena itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM menerapkan skema perlindungan bagi pelaku usaha mikro dengan tahapan pelaku usaha (nasabah) yang terjerat hutang melaporkan kronologisnya kepada Dinas Koperasi. kemudian, Dinas Koperasi akan memfasilitasi sekaligus mencarikan jalan keluarnya.

Selanjutnya, nasabah melampirkan bukti-bukti pinjaman/perjanjian hutang dan jenis angsurannya. Lalu akan dilakukan pemeriksaan terkait domisili dan usahanya, apakah masih aktif atau tidak.

Jika tahapan di atas sudah dilalui, fasilitasinya, sisa hutang kepada rentenir akan ditanggulangi oleh BPRS atas permohonan Dinas Koperasi, selebihnya pelaku usaha akan melanjutkan pembayaran sisa angsuran kepada BPRS dengan bunga 0 persen.

Disinggung apakah Dinas Koperasi menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas lembaga penyaluran pinjaman seperti kosipa yang menerapkan suku bunga tinggi, Didin yang juga selaku ketua Koperasi Praja Mandiri Kota Cilegon mengatakan ada.

"Memang ada pengaduan dari masyarakat pada bulan Maret lalu bahwa, ada koperasi yang melakukan pinjaman kepada masyarakat Cilegon dengan bunga yang cukup tinggi. Dan itu sudah kita klarifikasi, kita monitoring dan sudah kita ingatkan juga terkait aturan permenkop 2023 bahwa bunga pinjaman itu maksimal 24 persen pertahun," tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Kota Cilegon, terdapat lima Koperasi simpan pinjam (kosipa) yang beroperasi di wilayah Cilegon dengan status, 3 berbadan hukum, 1 tidak berbadan hukum dan 1 lagi masih belum diketahui statusnya.

(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama