Bantenesia.id

Dinas Koperasi dan UKM Cilegon Laporkan Rentenir Berkedok Koperasi ke Kementerian

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon. (Diskominfo)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon melaporkan salah satu rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) ke Kementerian Koperasi dan UKM. 

Hal itu dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon yang melaporkan bahwa ada salah satu koperasi berinisial SD di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi. 

 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, sebelum melaporkan ke Kementerian Koperassi dan UKM, pihaknya telah melakukan survei dan memverifikasi ke lapangan. 

Artikel terkait 

Dinkop Cilegon Lindungi Pelaku Usaha Mikro dari Jeratan Hutang Rentenir 

1.698 Pelaku UMKM Sudah Terima Manfaat Program KCS 

 "Berdasarkan evaluasi, ternyata benar bunga yang pinjamannya sangat tinggi di atas 24 persen per tahun. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha SImpan Pinjam dan Koperasi," jelas Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo, Jumat 19 April 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, kata Didin, bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun atau dua persen per bulan. Sedangkan koperasi SD dalam praktiknya bunga pinjamannya mencapai sampai 10-11 persen per bulan atau 30-40 persen per tahun. 

 "Yang kita kaget, ada nasabahnya yang pinjam uang dengan jaminan ijazah dan akta kelahiran anaknya. Ini kan tidak boleh karena itu menyangkut data pribadi. Sekali lagi sudah kita klarifikasi dan kita monitoring. Kita nyatakan menyalahi ketenuan," tegas Didin. 

Dikatakan Didin, koperasi SD merupakah cabang dari Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan izin operasional usahanya didapat dari pusat sehingga pihaknya merasa tidak berwenang menindak lebih lanjut. 

 "Oleh karenanya kami sudah lakukan peringatan. Selanjutnya kami sudah laporkan dengan mengirim surat ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan Nomor: 500.3/837/DISKOPUKM yang menyatakan bahwa di Cilegon ada koperasi yang menyalahi ketentuan," jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Atikoh menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi adanya beberapa koperasi lain yang diduga berpraktik sebagai rentenir. "Informasinya ada enam koperasi, kita sedang cek, kita selidiki apakah sesuai ketentuan atau tidak. Yang kita laporkan baru satu, yang lain sedang kita monitoring, kalau tidak sesuai ketentuan kita laporkan juga," katanya. 

Dia mengimbau kepada masayrakat agar waspada dan tidak mudah terbujuk dengan tawaran pinjaman dengan proses mudah, tetapi menyulitkan di kemudian hari lantaran bunga pinjaman yang sangat tinggi. "Sasarannya memang warga yang terdesak kebutuhan ekonomi. Masyarakat bawah dan pedagang kecil di pasar tradisional," terangnya. (*)









Lebih baru Lebih lama