Bantenesia.id

Antara Raihan WTP Pemprov Banten TA 2023 dan 4 Temuan BPK

Pj Gubernur (kiri) usai sidang paripurna DPRD Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ataa LKPD tahun 2023. (Dok : Humas Pemprov Banten)

BANTENESIA.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Capaian tersebut menandai bahwa Pemprov Banten berhasil meraih Opini WTP delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Meski begitu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyebut, terdapat temuan dengan empat item yang masuk dalam kriteria kepatuhan terhadap undang-undang dan efektivitas sistem pengendalian intern yaitu meliputi sisi pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal dan pengelolaan aset.

Dari sisi pendapatan kata dia, BPK menemukan adanya persoalan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, dikarenakan masih terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dan belum memiliki NPWPD. Sehingga, pendapatan pajak air permukaannya ini belum diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Sementara pada sisi penggunaan dana BOS, terdapat temuan yang terjadi pada lima satuan pendidikan, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

"Untuk realisasi belanja modal terjadi pada gedung dan bangunan serta jalan, saluran irigasi, dan jaringan yang tidak seluruhnya sesuai dengan spesifikasi di kontrak. Temuan terakhir adalah pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai," jelasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada jajarannya karena telah membantu mencapai Opini WTP tahun ini. "Kami bersyukur dan menerima  hasil opini terbaik,” ungkap Al Muktabar melalui siaran persnya, Sabtu (6/4/2024).

“Opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk delapan kalinya secara berturut-turut berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Banten,” tambahnya. 

Menurut Al Muktabar, raihan Opini WTP merupakan bahan introspeksi diri dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala koreksi dan rekomendasi dalam penyajian LKPD. Kami mohon bimbingan dan arahan untuk penyelesaian rekomendasi. Terutama perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dirinya berharap capaian Opini WTP atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 itu menjadi pendorong dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengingatkan, bahwa Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Hal utama yang harus menjadi perhatian adalah kesejahteraan masyarakat Banten. Karena itu dia meminta Pemprov Banten untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan DPRD Provinsi Banten.

“DPRD juga diatur oleh UU yang sama. Fungsi kita juga unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kami menyusun budgeting bersama-sama. Kami ikut mengawasi. Kami juga objek pemeriksaan, sehingga kami diperiksa juga dan menjadi evaluasi kita. Insya Allah, Provinsi Banten harus dibangun bersama-sama,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Dede Sukarjo menegaskan, Pemprov Banten harus segera menindaklanjuti rekomendasi untuk meningkatkan kualitas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan.


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama