Airin dan Tiga Tokoh Banten Ikut Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten dari PDIP

IIlustrasi gambar PDIP Banten.

BANTENESIA.ID, BANTEN – Airin Rachmi Diany politisi Partai Golkar dan tiga Tokoh Banten lainnya yakni Ketua ICMI Banten Eden Gunawan, Ketua Harian DPP Peguron Jalak Harupat Ratu Ageng Rekawati dan Politisi PKS Dimyati Natakusumah mengikuti penjaringan bakal calon Gubernur Banten melalui penjaringan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangana (PDIP) Banten.

"Penutupan untuk pengambilan formulir besok," ujar Muklis selaku Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Banten, Senin (29/4/2024) kemarin, mengutip suara.com.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada kader internal PDIP yang mengambil formulir. Sebelumnya, beberapa nama kader PDIP santer dikabarkan akan maju di Pilgub Banten yakni mantan Gubernur Banten yang kini anggota DPR RI Rano Karno dan mantan Wakil Bupati Lebak yang juga Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi.

"Ya kalau kaya yang ngambil duluankan gak enak. Biar orang lain dulu," kata Muklis.

Muklis menegaskan bahwa PDIP sudah menyiapkan kader terbaiknya untuk maju pada kontestasi Pilkada nanti.
"Selain nama Rano dan Ade Sumardi, bisa jadi ada kader lain. Kita lihat peluangnya, yang jelas semua yang ditekankan Ketua Umum kriteria internal maju salah satunya untuk menjaga integritas dan kejujuran. Nanti ada penugasan dari DPP untuk kader," tuturnya.

Untuk pengembalian formulir penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten sendiri dijadwalkan mulai 1-5 Mei mendatang. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 10-15 Mei.

"Fit and proper test di DPP langsung. untuk calon gubernur, kita hanya veriikasi pendataan saja. Kalau bupati wallikota mungkin fit and proper test di DPD," paparnya.

Para bakal calon kepala daerah nantinya ditekankan memiliki kesamaan ideologi, visi misi dari dan kerja sama politik. Karena sekarang tidak ada satu pun parpol yang mencapai ambang batas pencalonan.

Diketahui, pada Pileg 2024 PDIP mendapatkan 14 kursi di DPRD Banten. Sedangkan syarat ambang batas untuk pencalonan minimal 20 kursi atau 20 persen dari 100 kursi di DPRD Banten.


(WanK/02)

Lebih baru Lebih lama