Polda Banten Tangkap Buronan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah


BANTENESIA.ID, BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten bersama Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap Chalie Chandra (48) sebagai buronan (DPO) terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektar di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Charlie ditangkap di Jakarta Utara tepatnya di kawasan Ancol.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekitra pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara.

"Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar didik, Kamis (21/3/2024).

Adapun duduk perkara kasus tersebut kata Didik, Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi. Kasus itu dilaporkan oleh ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya di wilayah di Banten.

Kasus berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," ujarnya.

"Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah mensomasi sebanyak dua kali terhadap Tersangka, dimana dalam surat itu menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," imbuh Didik.

Namun, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama tersebut, sekaligus membuat berbagai surat lain yang isinya berkuasa atas tanah itu.

"Tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah itu dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," tutup Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP. CC diancam pidana selama enam tahun penjara.


(*/Agh)



Lebih baru Lebih lama