Pol PP Cilegon Segel Warung Jamu Penjual Miras di Gerogol, LSM Gappura Minta Tidak Tebang Pilih

Penyegelan salah satu warung jamu pedagang miras di wilayah Kecamatan Gerogol. (Bantenesia.id/Agh).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Cilegon menyegel satu dari dua warung jamu penjual miras di Kecamatan Gerogol, Kamis (28/3/2024) sore. Modus serupa disinyalir banyak terjadi di setiap Kelurahan di wilayah Kota Cilegon.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Surahmat menyampaikan, penyegelan dilakukan atas desakan  masyarakat. Selain itu, penyegelan berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang larangan penjualan minuman keras, dan Instruksi Wali Kota Cilegon tentang larangan penjualan minuman keras di bulan suci ramadan.

"Kami segel toko jamu ini karena sudah ketiga kalinya memberikan peringatan untuk tidak menjual minuman keras. Karena pemilik masih membandel dan juga adanya desakan dari warga sekitar, maka kami melakukan penyegelan,” katanya kepada wartawan.

Mamat menambahkan, saat penyegelan berlangsung, pemilik warung kabur dan melarikan diri. Penyegelan dilakukan karena toko jamu sudah sangat meresahkan masyarakat dengan menjadikan toko jamu sebagai sarang peredaran penjualan miras di bulan suci ramadan.

Tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan yang ikut menyaksikan penyegelan itu menyampaikan Pemerintah Kota Cilegon sebenarnya sudah tegas menghadapi hal semacam itu dengan diterbitkannya intruksi Wali Kota terkait larangan peredaran miras di bulan suci ramadhan. Akan tetapi, kepanjangan tangan dibawahnya diduga tidak menjalankan intruksi tersebut.

Satu contoh kata dia, setiap Kelurahan di Kecamatan masing-masing memiliki seksi Transib (Keamanan dan Ketertiban). Dimana Camat dan Lurah semestinya konsen mengawasi peredaran miras dengan cara melakukan pemanggilan dan menosialisasikan larangan penjualan miras kepada seluruh pedagang jamu.

"Camat dan Lurah itu seharusnya memanggil semua pedagang jamu di wilayah masing-masing, untuk mensosialisaikan larangan dan sangsinya, lalu dibuat pernyataan siap menerima konsekuensinya jika dilanggar," ucapnya.

Husen sepakat dengan sangsi pelanggar pengedar miras adalah sangsi tindak pidana ringan. Akan tetapi tidak sepakat dengan pengelabuan peredaran miras berkedok warung jamu yang dirasa telah menyakiti hati masyarakat. Apalagi Kota Cilegon berjuluk Kota Santri.

"Ini marwah Kota Cilegon yang konon katanya kota santri harus dijaga. Bukan hanya para ulama yang sakit hati, masyarakat juga turut tersakiti karena merasa dibohongi," terangnya.

Karena itu, Seksi Trantib Kecamatan dan Kelurahan harus aktif berkordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Polmas dan Bhabinkamtibmas setempat untuk mengawasi modus serupa diwilayah masing-masing. Jangan sampai masyarakat marah lantaran sikap pemerintah terkesan tidak tanggap.

Kendati begitu, Husen mengapresiasi penyegelan yang dilakukan Satpol PP, dan meminta lebih tegas serta tidak tebang pilih dalam menegakan aturan. Sehingga masyarakat bisa tenang dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama