Pembentukan BRIDA di Kota Cilegon Dalam Tahap Penyusunan Naskah Akademik

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon (bantenesia.id/Agh)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Dua bulan lebih, pembahasan pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah atau Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (BRIDA/BAPPERIDA) di lingkup Pemerintahan Kota Cilegon sudah dilakukan. Tahapan pembentukan itu saat ini masih pada tahap kajian akademik. Berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, Badan tersebut harus sudah terbentuk pada 9 Juni 2024 mendatang.

Profosal pembentukan BRIDA/BAPPERIDA disampaikan langsung oleh Bappedalitang kepada Direktur Bidang Diseminasi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah dalam Sosialisasi Forum Inovasi Daerah Kota Cilegon yang digelar di aula Bappedalitbang pada Desember 2023 lalu.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Noviyogi menyampaikan, sejauh ini pembentukan BRIDA/BAPPERIDA masih berproses. Pada tahapan pembentukannya, diperlukan kajian akademik seiring dengan adanya perubahan nomenklatur dan pembentukan peraturan daerah. Karena itu, paska dikumpulkannya OPD untuk mensosialisasikan ihwal tersebut, naskah kajian akademik akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda).

"Memang ada nomenklatur yang berubah di antaranya OPD yang uraian tugas jabatannya belum masuk. Tahapan sekarang kita perlu naskah akademik," ujar Noviyogi di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024).

Naskah itu nantinya akan diproses di DPRD termasuk perubahan Prolegda tahun 2024. DPRD akan membentuk pansus untuk menyusun draf payung hukum ihwal pembentukan BRIDA/BAPPERIDA termasuk uraian tugas jabatan didalamnya.

Sehubungan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 terkait pembentukan BRIDA/BAPPERIDA, Menteri Dalam Negeri memberikan batas waktu hingga 9 Juni 2024. Karena itu kata Noviyogi, Pemerintah Kota Cilegon akan mengimplementasikan peraturan tersebut meski saat ini belum dipastikan apakah Pemerintah Kota akan membentuk BRIDA atau lebih kepada BAPPERIDA.

"Ini bicaranya target. Bukan bicara terkejar atau tidak terkejar. Amanat undang-undangnya seperti itu maka harus dikejar," tegasnya.

Alasan mendasar terbentuknya Badan Riset Daerah adalah, pada tahun 2025 mendatang, segala perencanaan anggaran diharuskan berbasis riset. Sehingga, para OPD yang mengusulkan kegiatan (program) harus memiliki hasil kajian atau setidaknya policy brief (risalah kebijakan) yang dikeluarkan BRIDA.

Diketahui sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap mengasistensi pembentukan BRIDA di Kota Cilegon. Bahkan Direktur Bidang Diseminasi dan Pemanfaatan Riset Inovasi Daerah Oetami Dewi menyatakan bahwa Kota Cilegon bisa menjadi terdepan mengingat Kota Cilegon adalah Kota terkaya ke-empat se-Indonesia.


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama