Masduki, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kota Cilegon. (bantenesia.id/Agh)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Meski niatan Dede Rohana Putra (DRP) semakin menguat untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota pada pilkada mendatang, namun Sekretaris DPD PAN Cilegon juga bersikukuh berpatokan pada hasil rakerda II yang mengusung Alawi Mahmud sebagai bakal Calon Wali Kota Cilegon mendatang.
Kondisi ini bak matahari kembar dalam internal partai amanat nasional berebut kursi orang nomor satu di Kota Cilegon yang tentunya mandat DPP lah yang menjadi penentu.
Dikatakan Sekretaris DPD PAN Cilegon Masduki bahwa, sampai saat ini pihaknya masih berpatokan pada hasil rapat kerja daerah (Rakerda II).
"Dalam kontek ini, DPD PAN masih berpatokan pada hasil rakerda II, yaitu merekomendasikan Alawi Mahmud sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota dari DPD PAN Kota Cilegon," ujarnya.
Hal tersebut kata Masduki, atas dasar tahapan mekanisme organisasi yang sudah ditempuh dan menjadi patokan. Apapun yang dilakukan Dede Rohana Putra tidak menjadi persoalan dan membiarkan caranya sendiri. Yang terpenting sambung Masduki institusi DPD masih dalam konsep ranah organisasi.
Sementara itu, DRP yang juga kader PAN, sekaligus anggota DPRD Provinsi Banten terpilih tampak berniat melaju menuju kursi Cilegon satu (C1). Hal itu diketahui dari postingan instagram dan pernyataan yang muncul di beberapa media. Belum lagi baligho bermunculan dengan tagline Cilegon berwarna.
Dede Rohana PutraTerkonfirmasi dari awak bantenesia.id bahwa sampai saat ini menurut DRP partai belum melakukan penjaringan. Sehingga siapapun bisa mengajukan diri menjadi bakal calon Wali Kota Cilegon. Bahkan DRP menyampaikan menyambut baik siapapun, termasuk para kader dari putra-putri terbaik Kota Cilegon untuk turut berkontestasi pada pilkada mendatang.
"Nantikan masyarakat bisa menilai, DPP juga menilai mana yang layak, biarkan saja berproses tidak ada harga mati - harga mati, orang yang memutuskan DPP kok?" ujar DRP belum lama ini.
Menurut DRP, hasil rakerda dalam anggaran dasar rumah tangga partai, itu terkait dengan rencana kerja. Karena Rakerda amanatnya setahun dua kali dilakukan untuk membahas program kerja.
"Bukan untuk Pilkada. Pilkada tidak diberikan ke DPD, tapi kewenangan di DPP. Itu juga sesuai UU Pilkada coba aja baca, disana menyatakan pasangan calon kepala daerah itu harus rekomendasi partai," tuturnya.
Meski begitu, DRP menghargai klaim apapun dari siapapun. Karena pada akhirnya menurut dia masyarakat akan menilai. Karena itu dia akan tegak lurus sampai ada keputusan dari DPP.
"Kalau ada keputusan DPP, kita akan patuh terhadap keputusan itu. Ibarat melamar gadis kalau janur sudah melengkung baru, sekarang mah belum," tutupnya.
Diketahui, pada kontestasi pemilihan legislatif, DPD PAN Cilegon berhasil menambah dua kursi anggota DPRD, sehingga total kursi yang didapat sebanyak enam kursi. Maka untuk melaju pada kontestasi pilkada mendatang, DPD PAN tidak bisa sendiri, melainkan harus menambah kursi dari partai lain (koalisi).
(Agh/01)