Bantenesia.id

DPO Victory Jerzon Tilalemba Mandajo Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejari Cilegon

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon saat konferensi Pers (foto : dok Kejari Cilegon).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menangkap terpidana Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo (DPO) pada hari Senin (25/32024) sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Febby Gumilang menyampaikan, Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan terpidana Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Terdakwa dilakukan Eksekusi pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cilegon," kata Febby.

Victor, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya dugaan pihak lain yang turut serta dalam perkara Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.

Persidangan atas nama terpidana Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwisjde)  berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Srg tanggal 30 Oktober 2023. Dimana dalam amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg atas nama terdakwa Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia)

2. Menyatakan terdakwa Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;

3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 959.538.904,21 (Sembilan ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus empat rupiah dua puluh satu sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;

5. Memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan;

6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 

(*/Agh)

Lebih baru Lebih lama