Sengkarut Aplikasi Sirekap, KPU Cilegon Mendadak Stop Rekap Penghitungan Suara Ditingkat PPK

Aplikasi Sirekap


BANTENESIA.ID, CILEGON – Sengkarut Aplikasi Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) berdampak terhadap penghitungan suara di daerah termasuk di Kota Cilegon. KPUD Cilegon mengintruksikan setiap PPK untuk menghentikan rekap penghitungan suara secara dadakan lantaran mengikuti arahan dari KPU RI.

Padahal, KPUD Cilegon sebelumnya menjadwal rekap penghitungan suara digelar hari ini secara serempak. Kecamatan Gerogol adalah Kecamatan pertama yang dijadwal akan melakukan rekap pada pukul 10.00 WIB. Selebihnya, tujuh Kecamatan lainnya akan dilangsungkan pada pukul 13.30 WIB.

Artikel terkait

Rekap Penghitungan Suara di Kota Cilegon Serempak Digelar, Presiden ASC : Masyarakat Perlu Kawal dan Ikuti Proses Penghirungan

Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil pemilu. 

Selain itu, melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024. Sayang, aplikasi ini tengah sengakarut dan menimbulkan kegaduhan.

Terkonfirmasi dari Ketua KPUD Cilegon Patchurrohman bahwa benar KPU RI telah memberikan arahan berkaitan dengan pelaksanaan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) di Kecamatan.

"Terkait itu ada arahan, untuk sementara jadwal sirekap juga kita sedang menunggu surat dari KPU RI terkait pelaksaan rekap. Kita masih nunggu," ujar Patchurrohman, (18/2/2024).

Sehingga rekap penghitungan suara ditingkat PPK diberhentikan dan akan dilanjut atau dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2024 lusa mendatang.

Artikel terkait

Gerakan Money Politic Pemilu di Kota Cilegon Tak Terlacak Bawaslu

Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon membenarkan adanya pending rekapitulasi ditingkat PPK se-Kota Cilegon.

"Benar, kami sedang menunggu surat resminya dari KPU. Dengan hal tersebut kami menghimbau agar KPU dan jajaran PPK memastikan logistik /kotak suara masih tersegel dan aman," ucapnya.

Ditambahkan oleh Subiah, Kordiv Hukum, Pencegahan Masyarakat sekaligus Humas Bawaslu Cilegon bahwa dengan adanya perubahan jadwal rekap di tingkap PPK tetap dilanjutkan bagi yang sedang melakukan penghitungan rekap suara.

"Iya, Gerogol itu sedang berjalan, kalau surat intruksi itu ada ya dihentikan. Maksudnya, dihentikannya bukan ditengah jalan, misal sedang menghitung kertas suara Presiden dan Wakil Presiden ya selesaikan dulu itu," terangnya.

Sementara itu, Humas DPD Partai Amanat Nasional Cilegon Didi Iskandar menyoal terkait adanya pemberhentian proses rekap penghitungan suara di tingkat PPK. Pasalnya, tidak ada tembusan atau pemberitahuan kepada Partai. Sehingga, DPD PAN Cilegon mengecam pemberhentian rencana rekap  penghitungan suara tersebut.

Diketahui, Pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS , Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melalukan rekap penghitungan suara di tingkat PPK. Penghitunga dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


(Agh/01)


Lebih baru Lebih lama