Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan (foto: banten.tribunnews.com)
BANTENESIA.ID, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten telah menginvestigasi peristiwa flaring (pembakaran gas di cerobong) pabrik PT Chandra Asri Pacific guna memastikan keamanan lingkungan hidup akibat peristiwa Sabtu, (20/1/2024) lalu. Hasil investigasi menyebutkan pencemaran lingkungan akibat peristiwa itu belum bisa dibuktikan.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan ditemui di pendopo gubernur KP3B Curug, Kota Serang mengatakan, berdasarkan verifikasi lapangan terbukti telah terjadi flaring atau pembakaran di Ethylene Plant atau pabrik Ethylene milik PT Chandra Asri Pacific sebagai tindakan safety atau penyelamatan untuk mencegah keluarnya hidrokarbon ke lingkungan akibat kebocoran pada pipa quench water di pabrik tersebut.
“Untuk pencemaran lingkungannya sendiri belum dapat dibuktikan, karena masih menunggu hasil uji laboratorium dan kajian teknis lainnya, termasuk perhitungan jumlah hidrokarbon yang di-flaring,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Investigasi DLHK itu menyebutkan pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan pada 23-24 Januari 2024, Chandra Asri sebagian beroperasi secara normal, yaitu untuk produksi downstream meliputi polyethylene, polypropylene. Sebagian lainnya tengah dilakukan shutdown atau penghentian proses yakni pada unit untuk produksi upstream, termasuk pada unit atau plant yang mengalami insiden yakni plant ethylene.
Sebelumnya pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terjadi situasi kedaruratan di dalam kegiatan operasional ethylene plant. Dilaporkan pipa air pendingin atau quench water berdiameter 12 Inch mengalami kebocoran, yang terdeteksi pukul 04.40 WIB pada hari tersebut.
Akibat kebocoran tersebut, kondisi operasional pabrik mengindikasikan terlewatnya batasan Operasional yakni batas bawah dengan aliran atau flow quench water minimal di 500 ton/jam.
“Secara normal rata-rata aliran quench water itu kurang lebih 900 ton/jam," tulis dokumen investigasi DLHK tersebut.
Sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan analisa resiko bahaya yang dapat ditimbulkan, operasional pabrik kemudian dihentikan, yaitu pada unit ethylene plant. Penghentian dilakukan pada pukul 05.15 WIB dengan manual shutdown menggunakan push button.Proses shutdown itu sendiri disebutkan berjalan sesuai dengan prosedur yang dimiliki Chandra Asri yakni Emergency Procedure for Ethylene Plant.
Selanjutnya, Chandra Asri melakukan pelepasan pada jalur pipa yang bocor setelah shutdown. Potongan pipa tersebut telah dibawa oleh Polda Banten sebagai barang bukti. Pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan oleh DLHK Banten sendiri, Chandra Asri telah melakukan pemasangan kembali pipa yang bocor tersebut. Pasca-kejadian, Chandra Asri disebutkan telah melakukan langkah penanganan preventif pencemaran lingkungan dengan melakukan pemantauan atau monitoring kualitas air secara mandiri atau internal dan Chandra Asri telah menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau SPARING.
“Tidak ditemukan parameter yang melebihi baku mutu air berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Persetujuan Teknis Air Limbah Nomor 660/0082-DLHK/11/2022,” tulis dokumen investigasi tersebut.
Pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan itu sendiri, DLHK Banten melakukan pengambilan sampel air pada outlet IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) olefin plant yang terintegrasi dengan saluran drainase tempat mengalirnya kebocoran quenching water pada titik koordinat 602'14,00” LS dan 105055'55,4"BT.
Chandra Asri disebutkan telah melakukan langkah penanganan preventif pencemaran lingkungan dengan melakukan pemantauan atau monitoring kualitas udara dan kebauan secara mandiri atau internal. Pada saat dilaksanakan verifikasi lapangan tersebut, DLHK Banten melakukan pengambilan sampel udara pada titik koordinat 602'25,4904” LS dan 105056'27,56184” BT dengan pertimbangan area terdekat dengan masyarakat atau disebut community consideration. (*)