Bantenesia.id

Ketum PB Al Khairiyah Minta Polisi Periksa Dirut PT LCI Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan, Satu Korban Meninggal Dunia

Ali Mujahidin, Ketua Umum Pengurus Besar PB Al-Khairiyah Citangkil. (Dok/Ist)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Tindak lanjut dugaan kejahatan lingkungan utamanya perusakan Daerah Aliran Sunga "Kali Gerogol" hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia tidak terlihat. Karena itu, Ali Mujahidin, Ketua Umum PB Al-Khairiyah angkat bicara ihwal tersebut.

Mumu, sapaan Ali Mujahidin meminta sekaligus mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia memeriksa Direktur Utama PT LCI atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut yang terjadi pada Minggu (4/2/2024) lalu di lokasi sekitar area pembangunan Pabrik PT LCI Kelurahan Gerogol Kota Cilegon Banten.

Artikel terkait

Jembatan Temporary PT Lotte Diduga Penyebab Luapan Banjir, Satu Pekerja Meninggal Dunia



Dalam keterangan tertulisnya, Mumu mencontohkan peristiwa penting yang terjadi di Citarum. "Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum, dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar,” ujar Mumu, Kamis (22/2/2024).

Artikel terkait

Banjir Makan Korban, Gema Al-Khiriyah Gerudug PT Lotte, Satu Peserta Aksi Pingsan


Sangsi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp 3 miliar itu sangsi tidak ada korban jiwa. Sedangkan bagi kasus PT LCI dinilai lebih berat lagi karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali/sungai Gerogol sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP tahun, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Artikel terkait

9 Petisis Gerakan Mahasiswa Cilegon Terkait Tanggungjawab Industri Paska Bencana

Sementara ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH seperti
Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH ; Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.


Pertanggungjawaban Pidana

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Sehingga dalam hal ini Direktur Utama PT.LCI perlu diperiksa kaitan dengan dugaan Perusakan DAS bantaran sungai sehingga mengakibatkan meninggalnya perkerja yang merupakan juga warga masyarakat

Dasar hukum dan sangsi hukum nya sudah jelas adanya larangan Memanfaatkan Ruang Bantaran dan Sempadan Sungai Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, ; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air." Kemudian mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana.

Karena Mumu dengas tegas meminta pihak Kepolisian mengusut peristiwa di atas dan memeriksa Direktur Utama PT LCI. 


(Wan)

Lebih baru Lebih lama