Para tim penasehat hukum Pengacara Rakyat saat persiapan sidang pertama PK di Pengadilan Negeri Serang, (bantenesia.id/Wan)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Dugaan kriminalisasi terhadap Evi Silvy Yuniatul Hayati yakni Advokat pada LBH Pengacara Rakyat telah memasuki babak baru. Silvy, melakukan perlawanan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Serang atas dugaan kasus kriminalisasi yang membelitnya.
Silvy selaku pemohon didampingi para kuasa hukum dari Peradi bersiap mengikuti sidang PK pertama. Tampak terlihat JPU dari Kejaksaan Negeri Serang sebagai termohon, namun sayang, sidang ditunda lantaran termohon meminta waktu tanggapan seminggu ke depan atau 7 Februari 2024.
Silvy mengatakan, perkara yang membelitnya merupakan perkara aneh yang bisa menghancurkan reputasinya. Belum lagi kerugian lain akibat dari proses panjang perkara yang dihadapi. Sehingga ia harus melakukan perlawanan terhadap upaya dugaan kriminalisasi dengan membawa bukti baru (novum) hasil sidang etik kehormatan advokat pada organisasi profesinya.
Sidang Etik KAI, Majelis Kehormatan Sebut Silvy Tak Langgar Kode Etik dan Ada Kriminalisasi
Banyak kejanggalan yang dirasa Silvy, seperti Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 Oktober 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon/Penuntut Umum namun mengoreksi putusan PN Serang dari empat bulan menjadi 1 tahun 6 bulan. Menyebut nama Kejaksaan Negeri Cilegon dan mengabaikan rekomendasi keterangan saksi ahli.
Silvy berharap, Allah memberikan perlindungan terhadap hamba-hambanya yang teraniaya oleh penegak hukum sekaligus memberikan hukuman lewat cara NYA sendiri.
"Saya yakin, masih ada hati nurani pada penegak keadilan. Dan Allah akan memberikan hukuman di dunia atas pelaku penghianatan terhadap jabatannya sendiri," tutup Silvy usai sidang.
Debat Perdana Capres, Dewan Pakar ASC Sebut Paslon Nomor Urut 1 Layak Jadi Pemimpin