ASC Disomasi, Pengacara Rakyat Laporkan Ahli Waris Ke Mabes Polri dan Adukan Pengacaranya ke DK Organisasi Profesi

Pengacara Rakyat bersama tim kuasa hukum menunjukan bukti laporan Mabes Polri usai sidang Peninjauan Kembali.

BANTENESIA.ID, CILEGON –Presiden Akur Sekabeh Cilegon (ASC) mendapat surat somasi dari kuasa hukum ahli waris Muktar Lutfi terkait penguasaan ruko dan tanah. Namun, surat somasi tersebut dijadikan bahan laporan ke Mabes Polri dan aduan ke Dewan Kehormatan Organisasi Profesinya oleh Pengacara Rakyat.

Evi Silvy Yunaitul Hayati, Advokat dari LBH Pengacara Rakyat menilai somasi yang dilayangkan ahli waris Muhtar Lutfi melalui kuasa hukumnya, memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.


"Dengan adanya surat somasi itu, dugaan kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (ham) yang dilakukan ahli waris muhtar lutfi, pengacara, polisi dan jaksa terhadap saya akan semakin terang benderang," ujar Silvy, Rabu (7/2/2024) seusai sidang ke 2 Permohonan PK.

Artikel terkait

Babak Baru Lawan Dugaan Kriminalisasi, Pengacara Rakyat Ajukan Peninjauan Kembali 

Menurut Silvy, dalam persidangan waktu lalu, para ahli waris memberikan keterangan palsu dengan mengaku tidak lagi memiliki hak atas ruko dan tanah lantaran almarhum kakaknya yakni Muhtar Lutfi memiliki hutang kepada saudari Betty.


Setelah menjalankan kuasa ahli waris Muhtar Lutfi dan para ahli waris akan membayar semua iming iming atas kuasa bantuan hukum kepada LBH Pengacara Rakyat. Namun setelah keinginan terwujud tidak membayar apa yang diiming-imingkan. Sebaliknya, para ahli waris melakukan persekongkolan dengan melakukan kriminalisasi dan serangkaian kebohongan serta keterangan palsu.

Mereka para ahli waris kata Silvy, saat ini melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Pengurus ASC untuk mengosongkan ruko yang menjadi objek perkara dalam penguasaan ASC atas surat kuasa khusus dari LBH Pengacara Rakyat.

Artikel terkait

Sidang Etik KAI, Majelis Kehormatan Sebut Silvy Tak Langgar Kode Etik dan Ada Kriminalisasi

Karena itu, Evi Silvy telah melaporkan hal tersebut kepada Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/16/I/2024/BARESKRIM dan mengadukan para kuasa hukumnya kepada Dewan Kehormatan Profesinya atas surat somasi tersebut.

"Saya akan sampaikan kepada majelis hakim sebagai bukti baru (Novum) yang akan membuat terang benderang adanya kriminalisasi dan pelanggan HAM terhadap saya yaitu adanya surat somasi yang dilampirkan surat kuasa dari kuasa hukum ahli waris yang dulunya klien saya, yang mengakibatkan saya di penjara," tuturnya.

Sementara itu, Shanty Wildhaniyah, kordinator penasehat hukum Silvi (pemohon) mengatakan, sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dua, pada hari ini Rabu (7/2) ditunda lantaran jaksa (termohon) meminta waktu untuk memberikan tanggapannya pada Rabu 21 Februari 2024 mendatang.

"Seharusnya, agendanya adalah tanggapan dari Jaksa terhadap permohonan PK kita. Tapi hari ini Jaksa belum siap, menyiapkan tanggapannya sehingga sidang ditunda," ujar Shanty, yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Serang.

Semestinya sambung Shanty, sidang dilanjut pada Rabu depan (14/2), namun sehubungan berbarengan dengan waktu Pemilu dan libur maka ditunda menjadi dua minggu ke depan atau 21 Februari 2024.

Disinggung soal langkah apa yang akan dilakukan jika dalam waktu yang ditentukan (21/2) Jaksa (termohon) masih juga belum bisa memberikan tanggapan, maka kata Shanty, pihaknya akan meminta ketegasan hakim.

"Kita minta ketegasan hakim, bahwa ini sudah ditunda dua kali dan kita minta dilanjutkan pada pembuktian," terangnya.

Sebelumnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Evi Silvy Yuniatul Hayati merupakan upaya hukum atas dugaan kriminalisasi. Dengan adanya novum hasil sidang etik advokat yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik terhadap Evi Silvy dan terjadi kriminalisasi, maka Silvy melakukan perlawanan melakui PK.

(Red/Wan).

Lebih baru Lebih lama