Direktur LPKC bersama tim usai menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa. (bantenesia.id/Agh)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Direktur Lembaga Perlindungan Konsuman Cilegon (LPKC) Lutfhi Abdullah bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BTN Cilegon dalam waktu dekat, karena alasan permohonan penangguhan pembayaran dan pengembalian dana (refund) konsumen tak dianggap.
Kekecewaan konsumen memuncak, tiga tahun lebih hunian tak kunjung terwujud. Padahal, janji serah terima kunci dijadwalkan di serahkan pada Agustus 2023 lalu. Oleh sebab itu, Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BTN selaku kreditur dari nasabah yang mengadu ke LPKC.
LPKC menduga, Transaksi akad kredit Apartemen Terrace yang berlangsung sejak tahun 2019 itu, terjadi konspirasi terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat developer maupun perbankan dibawah notaris dengan ditemukannya klausul-klausul baku sesuai pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menggunakan klausula baku dalam perjanjian /kesepakatan jual beli atau mengalihakan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Lutfhi Abdullah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) mengatakan, komunikasi dan klarifikasi ihwal kredit pemilikan apartemen sudah dilakukan termasuk somasinya. Namun pihak kreditur itu seakan tutup mata. Salah satu Bank Usaha Milik Negara itu tetap melakukan penagihan meski belum tampak ada tanda-tanda wujud pembangunan.
Para konsumen yang mengadukan ihwal tersebut pada LPKC sudah tidak percaya lagi dengan rencana pembangunan apartemen itu. Mengingat sudah tiga tahun berlalu, wujud dan aktivitas pembangunan gedung tidak tampak. Penjanjian serah terima kunci unit apartemen juga dijanjikan pada Agustus 2023. Faktanya, tidak ada tanda-tanda aktivitas perkerjaan di lokasi apartemen itu.
Anehnya kata Luthi, pihak kreditur terus melakukan penagihan bahkan tak ragu menerbitkan surat pengosongan unit apartemen sampai dengan objek apartemen akan di lelang di KPKNL. Padahal, objek bangunan apartemen itu nyata-nyata tidak ada.
Karena itu, Lembaga Perlindungan Konsumen akan menyampaikan pendapat di muka umum. "Sehubungan dengan sikap debitur yang tutup mata dengan persoalan tersebut, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BTN Cilegon'" selama 2 (dua) hari," ujar Direktur LPKC, seusai menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Satintelkam Polres Cilegon, Kamis (25/1/2024).