Satreskrim Polres Cilegon Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus

Kasatreskrim (tengah) bersama tim tengah menunjukan barang bukti kasus pembunuhan.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengelar konferensi Pers di aula Mapolres, Rabu (13/12/2023). Dalam konferensi pers tersebut diungkap dua kasus pembunuhan sekaligus di dua lokasi berbeda yakni Pantai Sambolo Anyer dan Bojonegara.

Kasatreskrim Polres Cilegon Saiful Bahri menjelaskan kronologis pembunuhan di Pantai Anyer Sambolo terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula, korban M bersama temannya hendak mengamen di TKP (Pantai Sambolo Anyer) namun dalam keadaan mabuk. Pelaku bersama dua temannya melarang korban melakukan kegiatan mengamen karena tengah mabuk, akhirnya pelaku A langsung memukuli korban bersama temannya yakni O dan Y.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, dan mengalami sakit selama 9 hari bahkan sempat berobat, namun karena ada gangguan ditenggorakan akibat pemukulan di hari ke 9 korban meninggal dunia.

Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik satreskrim Polres Cilegon sebanyak 15 saksi dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 170 Ayat I atau Ayat II dan atau Ayat II ke tiga dan atau pasal 321 ayat I dengan ancanaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus selanjutnya bermotif ingin mensetubuhi (R) seorang wanita berusia 21 tahun warga Bojonegara. Peristiwa terjadi pada Selasa pukul 08.30, Desember 2023. Pelaku (M) memasuki rumah korban dengan mengetuk pintu belakang rumah korban. Kemudian pintu dibuka dan pelaku meminta uang sebesar 20 ribu untuk membeli bensin

Korban menjawab tidak memiliki uang sambil berlalu ke kamarnya namun pelaku mengikuti korban hingga ke kamarnya. Setelah itu, pelaku memegang korban seraya mengajak korban bersetubuh. Korban menolak dan mencakar sambil berteriak sehingga membuat pelaku panik. Akhirnya pelaku memukul Korban sebanyak dua kali dan menyebabkan korban terjatuh ke lantai kamar Korban.

"Karena Korban masih hidup pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali. Setelah memukul, pelaku mencekik Korban kembali dan korban mengalami luka cekikan dan cakaran di bagian leher sehingga membuat korban tak bisa bernafas dan meninggal dunia," tutu Syaiful Bahri.

Atas perlakuannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


(Wan/02)

Lebih baru Lebih lama