Bantenesia.id

Ombudsman Banten Gelar Rakor Tindak Lanjut Kerja Sama Dengan Pemerintah

Foto bersama usai rakor tindaklanjut kerjasama antar Ombudsman RI dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Banten. (Dok/Ombudsman).

BANTENESIA.ID, BANTEN – Ombudsman Banten gelar "Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama Antar Ombudsman RI dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Banten." Rabu (13/12/2023).

Adapun pihak-pihak di Provinsi Banten yang sudah menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada tahun 2020, Universitas Muhammadiyah Tangerang pada tahun 2021, dan terakhir pada tahun ini dari unsur Pemerintah Daerah yaitu Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Lebak, Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang, Pemkab Tangerang dan dari unsur Perguruan Tinggi yaitu Universitas Serang Raya.


Di tingkat Nasional, Ombudsman RI juga telah menjadi kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Hukum dan HAM RI (bersama 3 lembaga lainnya sekaligus yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan LPSK), dan yang terbaru dengan Direktorat Jenderal Pajak yang baru saja disepakati Senin, 11 Desember 2023 lalu. Atas hal tersebut, turut terlibat dalam kegiatan ini Kanwil BPN Banten, Kanwil Kumham Banten dan Kanwil DJP Banten.

Instansi dari Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Bappeda, Biro/Bagian Organisasi, dan Biro/Bagian Tata Pemerintahan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian usulan program yang dapat dilaksanakan secara sinergi untuk mengimplementasikan komitmen yang telah tertuang dalam MoU.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

"Kami berkomitmen untuk menjadikan kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi sebuah wadah yang nyata untuk memajukan kualitas pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten," ungkap Fadli.


Beliau menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya tanggung jawab Ombudsman Banten, tetapi merupakan upaya bersama untuk menciptakan pelayanan publik prima menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan utama yaitu pemaparan usulan program dilakukan oleh Eni Nuraeni selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten.

Dalam paparannya, Eni membahas berbagai isu strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat; pencegahan maladministrasi; pertukaran data dan/atau informasi; peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi di Provinsi Banten aktif berpartisipasi dalam menyusun rencana program yang akan dijalankan.

Tindak lanjut dari kegiatan adakah dilakukannya penyusunan naskah perjanjian kerja sama oleh Ombudsma Banten yang akan berisi program-program unggulan yang telah dibahas dan disepakati bersama. Naskah tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi setiap pihak untuk melaksanakan program-program dengan penuh komitmen.

Dengan semangat kolaboratif yang tinggi, kegiatan ini menciptakan momentum positif bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan, hasil kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata dan positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. (*).

Lebih baru Lebih lama