Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang (bantenesia.id/Agh)
BANTENESIA.ID, CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon telah penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen milik Dinas Lingkungan Hidup Cilegon, Kamis (14/12/2023) sehubungan dengan dugaan kasus korupsi retribusi pelayanan sampah tahun anggran 2020-2021. Meski meski begitu belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang mengatakan telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi yakni Kantor DLH dan TPSA Bagendung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi pelayanan sampah tahun anggaran 2020-2021.
Hal itu berdasarkan surat perintah penggeladahan Kepala Kejari Cilegon untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.
Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Cilegon tengah memasukan dokumen hasil penggeledahan."Penggeledahan dilakukan di ruang subbagian keuangan dan sub ruang bidang pengelolaan pengawasan sampah pada DLH Cilegon serta diruangan UPT TPSA Bagendung," ujarnya seusai penggeladahan
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang selanjutnya akan disortir terlebih dahulu dan yang terkait secara langsung dengan tindak pidana terhadap barang atau benda serta akan dilakukan penyitaan.
"Penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Feby.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugrah megatakan pihaknya masih fokus mengungkap perbuatan materil yang akan menjadi target operasi. Sementara jumlah kerugian negara dan tersangka belum ditetapkan.
"Bagendung itu dijadikan sebagai tempat pelayanan sampah akhir. Disini kita menemukan bukti awal adanya manipulasi perhitungan pendapatan daerah yaitu mengenai retribusi sampah di tahun 2020-2021," terangnya.
Pantauan awak bantenesia.id, pihak Kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan dan penggeledan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
(Agh/01)