Transaksi Mengalir Dibalik Tak Kunjung Terwujudnya Pembangunan Apartemen di Kota Cilegon

Transaksi Mengalir Dibalik Tak Kunjung Terwujudnya Pembangunan Apartemen di Kota Cilegon

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon Lutfhi Abdullah (Agt/bantebesia.id).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) meminta pihak kreditur menghold atau menghentikan penagihan atas pembayaran kredit pemilikan apartemen dari para Konsumen (debitur). Pasalnya, pembangunan apartemen yang direncanakan sejak pertengahan tahun 2019 lalu itu, hingga kini tak jelas objeknya.


Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon Lutfhi Abdullah mengungkapkan jika beberapa konsumen telah mengeluhkan atas tagihan kredit kepemilikan apartemen yang terus berjalan meski pembangunan apartemen tak kunjung berprogres. Upaya permohonan penghentian pembayaran terhadap kreditur menurut Lutfhi, karena alasan hak konsumen atau debitur untuk kepemilikan apartemen tidak dijamin.


"Pengakuan konsumen, apartemen yang dijanjikan itu akan selesai dibangun pada Bulan Agustus 2023. Namun sampai saat ini tidak ada progres pembangunannya." kata Lutfhi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) di Jungle Park.

Lutfhi menuturkan, semula konsumen tidak tertarik dengan adanya hunian apartemen dikarenakan developer dinila kurang kredibel. Seiring waktu, pihak developer melakukan kerjasama dengan PP Property yang diyakini konsumen bahwa PP Property memang secara management mampu merealisasikan pembangunan tersebut.

"Dengan adanya logo PP Property yang notabene perusahaan BUMN, tentu menjadi nilai plus bagi marketing apartemen itu." ucapnya.

Setelah transaksi booking fee dan DP terjadi, konsumen menanyakan progres pembangunan dari bulan ke bulan bahkan tahun ke tahun, yang didapat hanya janji bahwa apartemen segera di bangun. Bahkan kata Lutfhi, pihak konsumen sudah melayangkan surat teguran terkait progres pembangunan apartemen, dan kembali mendapati janji-janji seperti sebelumnya. "Seharusnya, apartemen itu sudah bisa diserah terimakan kuncinya." terang Lutfhi.

"Kita sudah mempelajari dokumen-dokumen perjanjian jual beli dan upaya klarifikasi dengan mengedepankan asas keseimbangan kepada pihak perbankan. Keinginan dari para konsumen adalah pengembalian  dana (refund) yang sudah dikeluarkan oleh konsumen  seratus persen tanpa ada solusi relokasi." tambah Lutfhi.

Transaksi akad kredit Apartemen berlokasi di sekitaran komplek Puri  Krakatau Hijau telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Lembaga Perlindungan Konsumen menduga, terjadi konspirasi terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat developer maupun perbankan dibawah notaris, dengan ditemukannya klausul-klausul baku, sesuai pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menggunakan klausul baku dalam perjanjian /kesepakatan jual beli, (mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha  kepada Konsumen).


(Wan/02)





Lebih baru Lebih lama