Praktisi Hukum Kota Cilegon Bahtiar Rifa'i. SH.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon mengambil langkah Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi Banten atas eksepsi Majelis Hakim Tipikor PN Serang Dedy Ady Saputra yang membebaskan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Gerogol yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta.
Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
“Majelis hakim berpendapat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy, Senin (23/10/2023) lalu.
Atas eksepsi itulah, JPU Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Feby Gumilang, tanggal 24 Oktober 2023, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa, menyikapi Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg pada tanggal 23 Agustus 2023 terhadap Terdakwa I TDM, Terdakwa II BA dan Terdakwa III SES dalam perkara Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Gerogol,
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon dalam menyusun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS02/CLG/Ft.1/08/2023, PDS-03/CLG/Ft.1/08/2023 dan PDS-04/CLG/Ft.1/08/2023 tanggal 15 September 2023, telah berpedoman berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP dan Surat Dakwaan telah dibuat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap.
Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri cilegon belum menerima salinan Putusan Sela secara lengkap, terhadap Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon telah menempuh untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan Pasal 149 KUHAP dan Pasal 156 ayat (3) KUHAP.
Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Kota Cilegon terkait pengajuan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi Banten menurut salah satu Paktisi Hukum kota Cilegon Bahtiar Rifa'i merupakan keputusan yang sudah tepat.
Menurut Bahtiar, terkait Eksepsi PH para Terdakwa dalam perkara pembangunan Pasar Rakyat Kec Gerogol Cilegon yang dikabulkan Mejelis Hakim tipikor PN Serang karena dianggap dakwaan JPU tidak menggambarkan uraian peristiwa yang dilakukan para Terdakwa secara jelas, cermat dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, sehingga dakwaan JPU dianggap obscuur libel/kabur, bukanlah proses akhir dari penegakkan hukum dalam perkara tersebut.
Sehingga, para terdakwa jangan terlalu uporia terlebih dahulu atas putusan tersebut. Karena masih administrasi awal dan belum masuk pokok perjalan.
"Pandangan saya sebagai Praktisi Hukum, JPU dapat melakukan upaya hukum 2, yang pertama jika masih yakin dengan dakwaannya sudah menguraikan secara jelas lengkap dan cermat peristiwa pidana yg diduga dilakukan oleh Para Terdakwa maka bisa melakukan upaya perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dan 156 KUHAP." katanya, Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya, langkah yang ke 2, JPU bisa memperbaiki/menyempurnakan dakwaan sebagaimana evaluasi putusan sela Majelis Hakim, agar ketika diajukan kembali dapat menjelaskan secara lengkap dan cermat peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Para Terdakwa.
"Selanjutnya ini mesti diperhatikan oleh JPU, terdapat Putusan MK No. 28/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang menyatakan, Tafsir putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat 3 KUHAP karena tidak mampu menguraikan secara jelas lengkap dan cermat atas peristiwa pidana yang dituduhkan pada Terdakwa, itu dapat diajukan hanya sekali lagi saja. Sehingga, ketika terjadi putusan sama di pengajuan kedua maka sudah selesailah perkara pidana yg dituduhkan." terang Bahtiar.
Karena itu, langkah hukum saat ini yang ditempuh JPU melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten, menurutnya sudah tepat sepanjang JPU masih yakin bahwa dakwaannya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b, dan yakni sudah menguraikan peristiwa pidana yg dituduhkan pada para terdakwa secara lengkap, jelas dan cermat.
(Wan/02)