Wadirkrimsus Polda Banten bersama jajaran tengah menunjukan barang bukti uang korupsi kasus pembangunan Pelabuhan Warnasari.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Dua tersangka dan barang bukti uang berhasil diamankan jajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 lalu. Dalam laporan hasil audit itu ditemukan ada pekerjaan yang belum dilaksanakan, sehingga kedua tersangka berinisial TB (73) Dirut PT Arkindo dan SM (45) pengusaha yang meminjam PT Arkindo ditangkap Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak pekerjaan tersebut belum dilaksanakan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Didik mengatakan, penyebab dari kasus tersebut yaitu lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Lalu dari hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7,2 miliar.
“Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik menerangkan, barang bukti sementara yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(Wan/02)