Kabag Organisasi bersama para fungsional tengah menyusun penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Penataan kelembagaan menjadi salah satu patologi birokrasi yang dihadapi saat sekarang ini, terlebih pasca implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah berjalan efektif lebih dari 3 (tiga) tahun. Birokrasi yang awalnya dirancang untuk melaksanakan tugas tertentu dengan struktur yang telah ditetapkan secara mandatori, secara tidak langsung berdampak terhadap organisasi yang gemuk akibat penambahan struktur kelembagaan.
Konsekuensi dari pengembangan birokrasi tersebut berdampak secara sistemik, baik dari sisi hierarki organisasi, rentang kendali organisasi, anggaran dan pembiayaan, maupun mekanisme kerja. Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan organisasi akan dapat bergerak dengan lincah (agile) dan lebih dinamis. Kebijakan penyederhanaan birokrasi memberikan peluang dalam mewujudkan birokrasi yang lebih ramping dan tepat ukuran (right sizing) dikarenakan secara tidak langsung akan berdampak pada pengaturan organisasi yang lebih memprioritaskan kompetensi dan keahlian SDM serta berorientasi pada output dan outcome.
Baca juga : Pemerintah Kota Cilegon Evaluasi Efektivitas Peran dan Fungsi Seluruh UPTD
"Dengan kata lain, penyederhanaan birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi yang dinamis dan lincah (agile), mewujudkan profesionalitas ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja dan mendorong efektifitas serta efisiensi kinerja melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung tercapainya SPBE." ujar Ardiansyah Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Senin (18/9/2023) diruang kerjanya.
Di sisi lain diharapkan akan berdampak pada alignment organisasi dari cascading process perencanaan pembangunan daerah, kejelasan dalam pengambilan keputusan karena peningkatan fungsi controlling yang lebih baik, peningkatan produktivitas kinerja dikarenakan sedikitnya layering manajemen, dan customer oriented atau berfokus pada pencapaian output dan outcome daripada proses internalisasi birokrasi.
Sebagaimana diketahui bahwa rangkaian pentahapan penyederhanaan birokrasi meliputi tahapan penyederhanaan struktur organisasi (berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Organisasi); penyetaraan jabatan (Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional); dan penyesuaian sistem kerja (Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja) yaitu penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tercapainya SPBE.
Realita implementasi di tingkat Pemerintah Daerah, kebijakan delayering menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah kompleksitas pekerjaan, permasalahan kewenangan, mekanisme koordinasi, pengorganisasian, kedudukan, pengembangan kompetensi, hingga sistem kerja.
Dalam menjawab kondisi tersebut, berbagai langkah strategis pun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon dengan serangkaian pentahapan penataan kelembagaan, yang dimulai dari pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pasca penyederhanaan birokrasi yang melahirkan kebijakan peta jabatan melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, penekanan kebijakan sistem kerja melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 060/328/org/2023 tentang Penegasan Pasca Penyederhanaan Birokrasi, penyusunan regulasi sistem kerja yang berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan regulasi pola koordinasi administratif di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cilegon melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pola Koordinasi Administratif pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon, penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, pelaksanaan evaluasi jabatan pasca penyederhanaan birokrasi yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, hingga saat ini sedang dilaksanakan Transformasi Pemerintah Kota Cilegon Dalam Upaya Mewujudkan Birokrasi Yang Agile dan Dinamis.
Secara parallel juga telah dilaksanakan serangkaian proses penataan kelembagaan meliputi identifikasi awal terhadap kondisi kelembagaan saat ini pasca penyederhanaan birokrasi, penyusunan dan penyesuaian uraian tugas pada perangkat daerah yang saat ini sedang berproses rancangan legal drafting dan persiapan umpan balik dari seluruh perangkat daerah, pembentukan dan evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah melalui koordinasi teknis yang pembahasannya di fasilitasi oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten pun masih terus dilakukan hingga regulasi pembentukan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Berbagai langkah strategis tersebut saat ini telah dan sedang berproses dengan harapan seluruh rangkaian penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan. (*)