Bantenesia.id

Empat Anggota DPRD dari Partai Berkarya Kota Cilegon Ambil Langkah Hukum Sikapi Perihal PAW

Anggota DPRD Kota Cilegon bersama kuasa hukum tengah berbincang diruangan fraksi Partai Berkarya 

CILEGON – Empat anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Berkarya tengah melakukan langkah hukum terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum keempat anggota DPRD tersebut.

Kepada Bantenesia.id, Falahudin, selaku kuasa hukum dari keempat anggota DPRD itu mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan hal biasa dan bisa dilakukan oleh Partai. Berbeda dengan Partai Berkarya, dimana partai tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu pada tahun 2024 sekaligus persoalan hak konstitusi untuk berkarir di dunia politik.

Semestinya lanjut Salahudin, PAW tidak dilakukan oleh DPP Partai Berkarya mengingat, persoalan perpindahan partai yang dilakukan (Buhaiti Romli, Sabihis, Dinas Saputra dan Iing Muzakir) selaku klien menjadi satu-satunya solusi untuk melanjutkan karir politik yang sedang digeluti saat ini.

"Persoalannya berbeda dengan partai lain yang memang lolos menjadi peserta pemilu. Kalau saja Partai Berkarya lolos menjadi peserta pemilu, klien kamipun tidak mungkin berpindah partai." kata Falahudin, Rabu (6/9/2023) kemarin.

Okeh sebab itu, Falahudin meminta pihak-pihak terkait seperti, Ketua DPRD Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon, KPU Cilegon dan Gubernur perlu berhati-hati dalam memutuskan persoalan PAW tersebut.
Dikarenakan, Kantor Hukum Falahudin sudah mengajukan gugatan nomor perkara : 123/Pdt.G/2023/PN.Srg, terkait ketidakadilan dan perbuatan melawan hukum.

Falahudin menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :39/PUU-XI/2013 dikecualikan bagi anggota DPR dan DPRD jika: "partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi." Bagi anggota dewan yang memiliki harapan untuk mencalonkan diri kembali namun DPP melarang berpindah parti maka artinya sama dengan mematikan hak konstitusi anggota DPRD tersebut.

Falahudin menambahkan, DPP Partai Berkarya saat ini tengah sengketa kepemimpinan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 442/G/2022/PTUN.JKT. Tanggal 24 Juli 2023 antara Muhdi PR dengan Syamsu Jalal, dimana saat ini statusnya adalah quo. Sehingga masing-masing pihak diharapkan menghargai proses hukum satu sama lain dengan tidak mengambil keputusan.

"Kan kita tidak tahu, ke depan siapa pemimpin Partai Berkarya. Kalau nanti Pemimpinnya Syamsul Jalal, berarti yang mem PAW ini bagaimana. Maka ini perlu pertimbangan yang matang." tuturnya.

Diketahui para tergugat dalam perkara yang dilakukan kantor hukum Falahudin adalah DPP Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya, Mahkamah Partai dan  sebagai turut tergugat DPD Berkarya Kota Serang dan DPD Berkarya Kota Cilegon.


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama