Wakapolres Cilegon didampingi Kasat Narkoba dan Paur Humas tengah memperlihatkan barang bukti dari pengedar yang berhasil ditangkap.
BANTENESIA.ID, CILEGON –Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berjenis sabu dan ganja. Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Saftirian berserta Jajaran Satresnarkoba mengungkap keberhasilan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di depan Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023).
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Syamsul Bahri bahwa pada kasus pertama, pihaknya telah bekerjasama dengan Polresta Bandar Lampung untuk pengembangan kasus tersangka berinisial M yang saat ini berada di Satnarkoba Bandar Lampung.
“Motifnya para pelaku mencari keuntungan dan para selaku juga telah beroperasi selama setahun dalam M melakukan aksi transaksi jual beli narkoba,” katanya.
Ditempat yang sama, Wakapolres Cilegon Kompol Rifki menjelaskan lebih rinci bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal 7 Agustus. Dua tersangka berhasil diamankan saat operasi pekat uang dilaksanakan bersama Polda Banten.
Kronologis penangkapan bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bojonegara. Pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MF dan SF di pinggir jalan Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Hasil penggeledahan kedapatan barang bukti sabu-sabu seberat 3,36 gram. Kemudian pengembangan kasus mengarah ke rumah salah satu tersangka di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara di mana ditemukan kembali sabu-sabu seberat 27,86 gram. Pengembangan bergeser ke rumah tersangka lainnya dan ditemukan kembali sabu-sabu seberat 100,84 gram.
Kasus kedua terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang terjadi pada tanggal 16 September. Pada tanggal tersebut, di Jalan Bukit Palm, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, ditangkap seorang tersangka dengan inisial AS.
“Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam sebuah dompet warna krem dan satu unit handphone Merk OPPO warna hitam yang disimpan dalam satu tas. Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan sabu-sabu seberat 170,76 gram dan ganja seberat 71,62 gram,” kata Rifki.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati,” jelasnya.
Rifki juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan segera melaporkan kepada pihak Polres Cilegon apabila melihat atau mengetahui peredaran narkotika dan narkoba disekitar lingkungan masing-masing. Mengingat, Kepolisian Resort Cilegon akan melakukan upaya antisipasi baik langsung maupun tidak langsung, sekaligus meminta warga agar tidak terlibat dalam penggunaan narkoba jenis apapun.
(Wan/02)