Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadil Afriadi (dok/Ombudsman).
BANTENESIA.ID, SERANG – Ombudsman prihatin terhadap peristiwa perusakan, pemukulan, dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada minggu (24/9) sore lalu.
Karena itu pihaknya mendukung dan mendorong Kapolresta Tangerang dan jajaran untuk segera mengungkap serta memproses para pelaku yang menganggu situasi keamanan dan ketertiban di lokasi setempat.
"Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” Ujar Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, (27/9/2023).
Baca juga : Ombudsman RI : Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukuman
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.
Apalagi, kata Fadli, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. “Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” Pungkas Fadli.
(*/Wan)