Suasana Rakor terkait pemanfaatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Aula Setda. (Foto/Diskominfo).
CILEGON – Aktifitas truk pengangkut pasir basah yang membuat kotor dan rusak Jalan Lingkar Selatan (JLS) kini mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota Cilegon. Pasalnya akan ada larangan bagi truk angkutan pasir basah dan truk over tonase yang melintasi Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Plh. Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, JLS yang sudah dibangun menggunakan APBD Kota Cilegon selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga industri. Hanya saja, ada pengusaha yang melanggar terkait penggunaan angkutan pasir basah dan juga over tonase.
"Hasil pengamatan kami di lapangan, baik Dishub, Dinas PU, dan juga Sat Lantas Polres Cilegon, yang berpotensi merusak JLS adalah angkutan pasir basah dan juga over tonase sehingga jalan lebih cepat rusak." kata Aziz, Selasa (5/9/2023).
Selama ini sambung Aziz, pihaknya sudah memasang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang JLS, seperti larangan parkir, larangan over tonase dan lain-lain. Namun aturan tambahan berupa Perwal dinilai masih diperlukan untuk melarang truk pengangkut pasir dan juga over tonase.
"Insya Allah sebulan ini Perwal soal pemanfaatan JLS ini jadi. Nanti kalau ada truk melebihi tonase kita akan paksa supaya putar balik untuk mengurangi volumenya. Demikian juga angkutan pasir basah kita akan minta putar balik sampai benar-benar kering," ujarnya.
Aziz mengajak semua pihak untuk menjaga JLS supaya lebih tahan lama. Apalagi, jalan sepanjang 15 kilometer tersebut sebagian diantaranya tengah diperbaiki hasil bantuan pemerintah pusat.
"Kita akan menata JLS supaya tidak cepat rusak, makanya untuk mengantisipasi masalah ini, agar jalan bisa awet, kita akan fokus tertibkan truk pasir dulu. Kalau angkutan industri saya kira mereka lebih tertib karena memperhatikan keselamatan," jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Mariano mengaku sudah mengerahkan personilnya untuk mengawasi JLS. "Satu shift enam personel. Mereka keliling melakukan pengawasan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Mariano mendukung agar lalu lintas truk angkutan pasir dibatasi. Bila selama ini bebas melintas, ke depan dibatasi hanya pada malam hingga pagi hari."Saya tadi usul agar sebagai langkah awal kita batasi. Misalnya hanya boleh melintas pukul 22.00-05.00 WIB. Nanti lama-lama juga akan berhenti beroperasi," sarannya.
Diketahui, JLS termasuk dalam jalan kelas III. Maksimal muatan yang diizinkan adalah ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan sumbu muatan terberat yang diizinkan delapan ton.
Langkah di atas merupakan hasil rapat koordinasi terkait pemanfaatan JLS di yang dihadiri Plh. Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Anggota Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana Putra, Kasat Lantas Polres Cilegon, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(Agh/01)