Taufiqurrohman ditemani kuasa hukumnya saat menejelaskan persoalan dirinya yang dilengserkan dari jabatan Direktur dan diminta mengembalikan uang honor.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Cilegon Mandiri melalui keputusan Luar Biasa Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Cilegon Mandiri, Senin (18/9/2023). Meski begitu Taufiq merasa bahwa keputusan tersebut terlalu mengada-ada. Demikian dia sampaikan di depan awak media saat jumpa pers usai pemberhentiannya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri.
"Hari ini rapat luar biasa KPM Perumda Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dan jajarannya menyatakan saya diberhentikan dari jabatan Direktur atas dasar LHP katanya." ujar Taufiq.
Ia menejelaskan, sebelumnya dirinya hanya menjadi dewan pengawas pada Perumda Air Minum Cilegon Mandiri. Dan pada Februari 2020 dirinya diangkat menjadi Plt Direktur PDAM. Setelah Pensiun dari Pejabat Pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2020 itu juga dirinya di definitif kan menjadi Direktur.
Saat itu pula, pengisian jabatan pada ke 3 BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon tidak dilakukan secara open bidding, mengingat belum ada peraturan daerah terkait hal tersebut. "Artinya, belum ada perda yang mengatur tentang open bidding. Setelah kemudian saya menjabat direktur, baru kemudian saya usulkan untuk ditetapkan menjadi Perda nomor 6 tahun 2021. Jadi saya beranggapan Wali Kota pada saat itu Pak Edi belum mengatur masalah open bidding." jelasnya.
Sehingga lanjut Taufiq, jika merunut ke belakang, atau Wali Kota saat ini mempermasalahkan open bidding maka bukan hanya dirinya saja yang tidak melakukan open bidding, direktur yang sebelumnya juga sama. Hal itulah yang dirasa janggal oleh Taufiq.
Terkait LHP menurutnya, rekomendasi Gubernur itu ditujukan kepada Wali Kota terkait masalah honor. Sementara dirinya diperintahkan menjadi Plt dan Direktur nyata dalam SK nya bahwa dirinya diberikan honor.
"Kemudian Wali Kota, baik yang dulu maupun sekarang setiap tahun mengesahkan RKP yang didalamnya ada honor saya. Kalau kemudian Wali Kota berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, wong Wali Kota sendiri yang membuat kebijakan, masa saya yang harus bertanggungjawab, itukan namanya kontraproduktif." kilah Taufiq.
Karena itu, dirinya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat kebijakan yang merugikan dirinya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku bahwa perihal di atas adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Banten yang diteruskan ke pusat dalam hal itu Irjen. Sehingga, dirinya dipanggil untuk mendiskusikan masalah PDAM Cilegon. "Jadi dasarnya adalah, hasil laporan pemeriksaan inspektorat banten." kata Helldy.
Karena itu, Helldy akan melaporkan hasil rapat hari tadi dan sesegera mungkin melakukan pemilihan seleksi Dirut dan Pengawas. Adapun paska pemberhentian Direktur itu, pihaknya langsung menunjuk Pjs berdasarkan kesepakatan KPM.
Disinggung terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan Taufiq selaku pihak yang merasa dirugikan, Helldy mengatakan, hal tersebut merupakan hak warga negara, dimana tentunya Pemkot juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan irjen di pusat karena ini temuan Inspektorat banten yang sudah dilaporkan sampai ke level irjen.
(Wan/02)