Bantenesia.id

Pekerja PT Koin Kontruksi Protes Kebijakan Kompensasi dan Kontrak Kerja

Pekerja PT Koin Kontruksi Protes Kompensasi dan Kontrak Kerja

Pekerja PT Koin Kontruksi saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Cilegon, Dinas Tenaga Kerja dan Management perusahaan.

CILEGON – Kebijakan PT Koin Kontruksi terkait jangka waktu kontrak kerja dan pembayaran  kompensasi upah yang tidak dibayarkan tepat waktu memicu protes. Tak ayal, beberapa perwakilan pekerja mengadukan hal tersebut pada Komisi II DPRD Cilegon dan Dinas Tenaga Kerja.

Persoalan bermula PT Koin merubah jangka waktu kontrak kerja semula tiga bulan menjadi per satu bulan. Kemudian PT Koin juga tidak membayarkan kompensasi tepat waktu bagi pekerja yang  telah habis masa kontrak kerjanya, bahkan pekerja menuding PT Koin melakukan pemotongan upah kerja bagi pekerja yang tidak berkerja.

Baca juga : Waduh, Kontraktor PT Lotte Terapkan Sistem Pengupahan Murah Bagi Pekerja 

Baca juga : Lintas Komisi DPRD Cilegon Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Pembangunan PT Lotte 

PT Koin Kontruksi merupakan perusahaan suplai tenaga kerja untuk proyek pembangkit listrik Suralaya 9 -10 yang mendapatkan pekerjaan dari Doosan Heavy Industries & Construction, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang menjalin kerja sama dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT).

Baca juga : 7 Kontraktor PT Lotte Mangkir di RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon 

"Awal kontrak kerja kita 3 bulan dirubah menjadi 1 bulan ini ada apa. Kemudian, ada pemunduran pembayaran upah yang dilakukan secara mendadak. Dia rilis tanggal 14, dia sosialisasi tanggal 14, dengan waktu yang sudah dekat akhir bulan dengan waktu pembayaran gaji, kami keberatan." ujar Hadi Santoso salah satu pekerja di PT Koin, usai melakukan rapat dengar pendapat fasilitasi Komisi II DPRD Cilegon, Jumat (18/8/2023).

Baca juga : Kepala BKPM Minta Investasi di Kota Cilegon Tidak Diganggu 

Hadi juga menuturkan, adanya kompensasi yang dibayarkan tidak tepat waktu. Dan paling krusial dari persoalan itu adalah adanya pemotongan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dinilainya merupakan pelanggaran yang bisa menjadi delik pidana.

Kemudian ada kebijakan yang dianggap Hadi tidak konsisten soal pengurangan tenaga kerja. Karena di sisi lain pihak perusahaan juga melakukan rekruitmen, padahal langkah dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

Sementara itu, HRD PT Koin Kontruksi Mangasi Tua Gurning dengan tergesa-gesa kepada awak media mengatakan bahwa PT Koin sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Namun, jika ada pekerja yang merasa ada yang kurang maka dipersilahkan telaah oleh Dinas Tenaga Kerja.

Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi menyampaikan, terkait dengan tuntutan karyawan dan eks karyawan PT Koin, ia meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. 

Adapun persoalan perbedaan pandangan mundurnya pembayaran kompensasi dan berubahnya durasi kontrak kerja semula tiga bulan menjadi persatu bulan, Faturohmi meminta dinas tenaga kerja segera menindaklanjutinya secara teknis.

"Kami menghimbau juga kepada semua perusahaan agar tetap menjaga kondusifitas dan memprioritaskan tenaga kerja masyarakat khususnya masyarakat kota cilegon." tutupnya.


(Agh/01)

 


Lebih baru Lebih lama