75 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon Gagal Nyaleg

Gagal Nyaleg

Kordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon. (bantenesia.id/Agh).

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Cilegon  menetapkan sebanyak 481daftar calon anggota DPRD Cilegon  telah memenuhi syarat (MS). Semetara 75 calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Demikian di Sampaikan Urip Haryantoni Divisi Teknis pada KPUD Cilegon, Selasa (22/8/2023).

Urip mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Tahapan Pencalonan, KPT 352 Pedoman Pengajuan, dari tanggal 1-14 Mei 2023 lalu, terdapat 18 partai politik di Kota Cilegon yang mengajukan daftar bakal calon legislatifnya.

"Ada beberapa alasan terkait tidak memenuhi syarat yaitu tidak terpenuhinya syarat administrasi atau tidak melakukan perbaikan." kata urip.

Baca juga : Waspada Kejahatan Siber Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Perlu Melek Digitalisasi

"Kemudian, tanggal 6 Agustus kemarin, KPU memanggil partai politik untuk penyerahan hasil verifikasi perbaikan." tambahnya.

KPU Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pada 18 Agustus 2023, setelah melakukan rapat pleno hingga diterbitkannya SK dan diumumkan kepada publik melalui media cetak dan website KPU Cilegon.

Baca juga : KPUD Cilegon Tetapkan Jumlah Hak Pilih Untu Pemilu 2024

Sejak 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Ada beberapa alasan terkait tidak memenuhi syarat yaitu tidak terpenuhinya syarat administrasi atau tidak melakukan perbaikan." kata urip.

Dalam keterangan surat Pengumuman No 286/.PL.01.2/BA.3672/2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat  ketentuan masukan dan tanggapan masyarakat seperti, masukan dan tanggapan disampikan secara tertulis terkait
dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Cilegon.

Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan terhadap KPU Cilegon.

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS yang dilakukan mulai 28 September hingga Oktober 2023, dimana proses ini perlakuannya sama dengan proses perubahan DCS. 


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama