Buruh di Kota Cilegon Mogok Kerja, Perusahaan Bayar Upah Murah

Agung Ardiyansah Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Seragon saat menemui para buruh di kantor UPT. (Gambar tangkapan layar).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Pembayaran upah murah oleh perusahaan subkontraktor yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik kimia di Kota Cilegon masih saja terjadi. Karena itu, sebanyak 180 buruh yang bekerja di PT Daesun melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes.

ke 180 buruh itu berasal dari dua management yang ada di PT Daesun yakni, management electrical dan management instrumen. 

Baca juga : Dua Tahun Mendapat Upah Murah, Buruh FSBKS Adukan Nasibnya ke Komisi II DPRD Cilegon 

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten wilayah Serang dan Cilegon (Seragon) Agung Ardiansyah mengatakan telah menerima pengaduan terkait persoalan upah murah yang dibayarkan oleh perusahaan. Untuk memastikan itu, pihaknya menerjunkan 2 penyidik PNS dan 2 Pengawas Umum untuk menindaklanjuti pengaduan dari para buruh tersebut.

Baca juga : Peringatan May Day 2023 di Kota Cilegon, Pejabat dan Buruh Berbaur 

"Bahwa teman-teman buruh dari PT Daesun di Project wp4 Lotte Chemical ini sebelumnya sudah melakukan aksi di Disnaker Cilegon terkait masalah upah. Kedatangan mereka (buruh) merupakan aksi spontan dan lanjutan dari aksi sebelumnya. Mereka mengeluarkan berbagai tuntutan diantaranya perbaikan upah sesuai dengan angka yang ada di Kota Cilegon." ujar Agung saat ditemui di Kantor UPT, Kamis (13/7/2023).

Baca juga : Hari Buruh 2023, F-Lomenik Kota Cilegon Suarakan Pencabutan UU Omnibus Law

Karena itu, dari sisi pengawasan ketenagakerjaan sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi, pihaknya segera Menindaklanjuti terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, tidak hanya di Daesun saja.

Perihal pelanggaran-pelanggaran normatif Ketenagakerjaan terkait upah, Agung mengatakan akan melakukan pembinaan penegakan hukum yang masih melanggar dari normatif dan akan menindaklanjuti secara serius terkait aksi yang terjadi pada hari ini.

"Hari ini kita langsung sikapi dengan teman-teman, maka saya turunkan Penyidik PNS 2 orang dan pengawas umumnya 2 orang langsung ke management PT Daesun." tutupnya.

Sayang manajemen PT Daesun belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Diketahui, ada sebanyak 180 buruh yang bekerja di PT Daesun mogok kerja selama 3 hari lantaran upah murah yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu. para buruh mendatangi kantor UPT pengawas ketenagaan di Komplek Arga Baja Cielgon.

"Itu perihal upah buruh PT Daesun tidak sesuai ketentuan yang mereka tuntut. Sudah 3 hari ini mereka mogok kerja. Itu dari Dua manajemen Instrumen dan Electrical di PT Daesun kurang lebih 180 karyawan mogok." ujar salah satu buruh.

Hasil keputusan dari mediasi yang dilakukan di Kantor Disnaker Kota Cilegon kata dia,  perwakilan PT Daesun menjanjikan untuk menunggu keputusan selama 2 hari. Namun sampai 3 hari ini manajemen belum memberikan keputusan.

Sehingga, mereka ( buruh) mendatangi kantor UPT pengawas ketenagaan wilayah Serang dan Cilegon di untuk mengadukan perihal tersebut.


(Wan/02).


Lebih baru Lebih lama