Monev 2023, 4 Cluster Badan Publik Ikuti Penilaian Layanan

Moment pemberian penghargaan oleh KI Banten kepada salah satu badan publik (dok/komisi informasi Banten)

BANTENESIA.ID, SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten akan melakukan penilaian terhadap badan publik dalam memberikan pelayanan dan  pengelolaan informasi terhadap masyarakat atau publik. Monitoring dan evaluasi (Monev) 2023 yang dilakukan Komisi Informasi Banten pada empat cluster badan publik itu dalam rangka mendorong implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat ini, seluruh peserta (badan publik) tengah mempersiapkan kelengkapan website yang dimilikinya. "Badan Publik harus meng-upload beberapa hal yang ada dalam 4 (empat) indikator untuk penilaian, antara lain penyediaan layanan publik, sarana prasarana dan lain sebagainya." kata Hilman selaku ketua pokja monev 2023 Komisi Informasi Banten, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga : Ombudsman Banten dan Komisi Informasi Kolaborasi Perkuat Layanan Publik

Adapun 4 cluster badan publik yang mengikuti penilaian pelayanan dan pengelolaan informasi publik adalah,

1. OPD Provinsi Banten, 

2. Pemerintah Kabupaten/Kota, 

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan,

4. Lembaga Non Struktural (LNS)/ Vertikal. 

Baca juga : Diskominfo Klaim Pembangunan Pemkot Cilegon Meningkat Signifikan 

Tahapan saat ini sambung Hilman, semua badan publik yang mengikuti penilaian tengah mengisi atau melengkapi website sampai batas waktu yang ditentukan. Dimana kesemua badan publik itu harus sudah selesai meng-upload berbagai hal yang menjadi indikator penilaian yang disyaratkan KI Banten.

Pengembangan website menjadi salah satu penilaian, apakah dalam website tersebut terdapat informasi berkala, serta merta dan informasi setiap saat, termasuk isi konten yang ada di dalamnya.

Kemudian KI Banten akan memantau website badan publik itu selama 14 hari untuk memastikan kesesuaiannya. Hilman juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban layanan informasinya terhadap masyarakat.

"Setelah itu kita akan pantau websitenya selama kurang lebih 14 hari apakah sesuai atau tidak dengan kenyataanya." tutupnya. 


(Agh/01).


Lebih baru Lebih lama