Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Viral Usai Kakak Korban Mencuit di Akun Twitternya

Ilustrasi kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang (Gambar: tentangindonesia.com).

BANTENESIA.ID, PANDEGLANG – Mencuat kasus revenge porn di Pandeglang usai Imam Zanatul Haeri selaku kakak korban membagikan utas melalui akun Twitter @zanatul_91 pada Senin, 26 Juni 2023. Alwi Husen Maolana (22) pelaku kasus revenge porn terhadap perempuan berusia (23) kini menjadi sorotan publik.

Revenge porn merupakan konten seksual pribadi yang disebarkan ke internet tanpa persetujuan.

Persidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis Imam, dikutip Bantenesia.id, Selasa (27/6/2023).

Di awal utas itu, Imam mengaku Alwi mengancam menyebar luaskan video syur korban, agar korban mau berpacaran dengannya. Adapun saat pihak korban berusaha membawa kasus ini ke ranah hukum, mereka malah diintimidasi.

Imam menceritakan kasus ini bermula pada Desember 2022 lalu, di mana Alwi pertama kali mengirim video syur korban ke anggota keluarga. Imam mengungkap video berdurasi 5 detik tersebut terbagi 4 bagian.

Satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang Alwi,” terangny

Lanjut Imam, pada Jumat 16 Desember 2022, Ia mendapat informasi dari teman korban soal video syur tersebut telah disebarkan ke seluruh teman-teman korban.

Dalam chat yang dilihat Imam melalui ponsel korban, Alwi berusaha membuat korban tidak bisa hidup dengan normal. Dia bahkan mengancam bakal mengirim video syur tersebut ke dosen hanya karena korban terlalu sibuk kuliah.

Barulah pada 17 Desember 2022, Imam dan keluarga mencoba menanyakan persoalan ini ke korban. “Kemudian korban (adik kami) menangis histeris. Saat itu adik kami akhirnya bercerita bgmn selama hampir 3 thn ini ia menderita u/ mnutupi semuy,” tulis Imam

Selain menyebarkan video syur korban, Alwi juga melakukan kekerasan fisik hingga mengancam akan membunuh korban. Mereka lantas membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten. Setelah dilakukan penyidikan yang panjang oleh polisi, pada 21 Februari 2023, Alwi akhirnya ditahan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada 27 Februari 2023 lalu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Adriatno mengatakan, saat video syur tersebut direkam pelaku, korban sedang dalam kondisi tidak sadar karena dicekoki minuman keras.

Saat ini, kasus pelaku sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, tapi keluarga korban mengaku masih ingin mendapat ketidakadilan.


(Agh/01) 











Lebih baru Lebih lama