Tampa depan kantor PN Pandeglang (pn-pandeglang.go.id)
BANTENESIA.ID, PANDEGLANG – Alwi Husaeni Maolana, terdakwa kasus penyebaran video asusila (revenge porn) di Pandeglang dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Alhamdulillah tadi Jaksa menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Sebelum sidang dimulai, wartawan diperbolehkan hanya untuk mengambil gambar oleh majelis hakim. Namun, setelah sidang akan dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya kakak korban, Iman Zanatul Khaeri, merasa kecewa lantaran sidang harus dilakukan secara online dan diputuskan secara tiba-tiba ini.
Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut terdakwa secara maksimal. Dia juga meminta dalam tuntutan tersebut menghasilkan rekomendasi terkait pasal kekerasan seksual, bukan hanya pasal UU ITE.
"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," kata Iman.
Iman menyebutkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Atas hal itu, dia meminta pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukan.
Diketahui, sidang pembacaan putusan ini dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 1 io Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*/Red)