Bantenesia.id

Sidang Kasus Revenge Porn di Pandeglang Digelar Secara Online, Keluarga Korban Kecewa

Tampak depan kantor PN Pandeglang. (pn-pandeglang.go.id).

BANTENESIA.ID, PANDEGLANG – Sidang pembacaan kasus penyebaran video revenge porn yang tengah viral akhirnya  di gelar secara online (daring). Tak ayal keluarga korban merasa kecewa lantaran sidang online diputuskan secara tiba-tiba. 

Imam Zanatul Haeri, kakak korban mengatakan, PN Pandeglang tidak memberikan alasan terkait sidang yang digelar secara online. Ia menilai PN Pandeglang dalam hal ini sangat tidak profesional.

Baca juga : Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Viral Usai Kakak Korban Mencuit di Akun Twitternya 

"Kami tidak mendapatkan keterangan mengenai alasannya ini gelap gulita tidak transparan dan sangat tidak profesional. saya kira, ini menjadi catatan buruk buat Pengadilan Negeri Pandeglang dan juga kejaksaan karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi ternyata hari ini sidangnya online," kata Imam, Selasa (27/6/2023) melansir detik.com.

Seharusnya menurut Imam, terdakwa dihadirkan pada sidang kali ini. Ketidakhadiran terdakwa dalam sidang ini seolah menjaga privasi terdakwa. Padahal menurutnya yang harus dijaga privasinya adalah korban.

"Kami sangat kecewa. Harusnya yang dijaga privasinya itu adalah korban, tetapi di sini malah terdakwa ini sangat dilindungi seperti Sultan Pandeglang, jadi kami kecewa berat," kataya.

Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Awal kasus disidangkan, pihak korban mengaku tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Dia mengatakan pihak korban baru mendapatkan informasi mengenai mengenai persidangan pada sidang kedua. Sehingga pihak korban tidak mengetahui dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana. Selain itu, pengacara korban melihat ada kejanggalan karena alat bukti utama berupa video asusila tak ditunjukkan jaksa ke hakim dalam sidang.

Para kuasa hukum korban berharap proses persidangan ini dapat menemukan kebenaran materiil. Mereka berharap PN Pandeglang berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

"Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?" ucap Rizki.

Pengacara korban juga mengaku melihat ada keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal. Dia mengungkit saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam situs SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.


(*/Agh)



Lebih baru Lebih lama